Konstatering Lahan di Menjerite Pasir Panjang Berjalan Mulus, Penggugat Beber Kronologis Sengketa

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 23:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Kegiatan Konstatering. (Foto: Istimewa)

Saat Kegiatan Konstatering. (Foto: Istimewa)

INFOLABUANBAJO.ID — Pengadilan Negeri Labuan Bajo berhasil menggelar konstatering lahan yang berlokasi di Menjerite, Pasir Panjang, Desa Batu Cermin, Manggarai Barat pada Selasa 4 Juni 2024.

Lahan tersebut merupakan objek sengketa antara Hendrikus Hadirman sebagai penggugat dengan Theodorus Jehanu sebagai tergugat. Sengketa keduanya sudah berlangsung sejak 2021 silam.

Hendrikus Hadirman dalam keterangannya kepada Info Labuan Bajo membeberkan kronologis sengketa dari lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal terjadinya perkara ini karena tergugat Theodorus Jehanu sebelumnya menguasai lahan saya dengan cara menggusur jalan dan menanam pohon jati,” terang Hendrikus Hadirman pada Selasa (11/06/2024).

Baca Juga:  Soal Kasus Korupsi Irigasi Wae Kaca, Inspektorat Datangi Kejaksaan untuk Ungkap Kerugian Negara

Lahan tersebut kata Hendrikus, terdiri dari dua bidang yaitu bidang satu seluas kurang lebih 144 meter dan bidang dua seluas kurang lebih 155 meter.

“Karena melihat aktifitas penggusuran dan penanam jati ini saya langsung menemui tergugat Theodorus Jehanu. Saat ketemu itu dia bilang lahan itu miliknya. Sementara saat pembagian dulu posisi lahan dia ada di nomor urut dua saya punya lahan di nomor urut 19,” terang Hendrikus.

Baca Juga:  Oknum Guru di Manggarai Barat Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Proses mediasi keluarga untuk mengurus permasalahan lahan tersebut lanjut Hendrikus, tidak membuahkan hasil.

“Karena tidak menemukan kata sepakat saat urus keluarga, kemudian dilanjutkan mediasi di desa saat kepemimpinan Kades Sebas Ba’a. Di desa juga tergugat tetap mengakui bahwa lahan itu miliknya tanpa mengahadirkan dokumen yang lengkap,” beber Hendrikus.

“Karena buntu di desa saya kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata kepada Thedor Jehanu di Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” tambahnya.

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA