Konstatering Lahan di Menjerite Pasir Panjang Berjalan Mulus, Penggugat Beber Kronologis Sengketa

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 23:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Kegiatan Konstatering. (Foto: Istimewa)

Saat Kegiatan Konstatering. (Foto: Istimewa)

INFOLABUANBAJO.ID — Pengadilan Negeri Labuan Bajo berhasil menggelar konstatering lahan yang berlokasi di Menjerite, Pasir Panjang, Desa Batu Cermin, Manggarai Barat pada Selasa 4 Juni 2024.

Lahan tersebut merupakan objek sengketa antara Hendrikus Hadirman sebagai penggugat dengan Theodorus Jehanu sebagai tergugat. Sengketa keduanya sudah berlangsung sejak 2021 silam.

Hendrikus Hadirman dalam keterangannya kepada Info Labuan Bajo membeberkan kronologis sengketa dari lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal terjadinya perkara ini karena tergugat Theodorus Jehanu sebelumnya menguasai lahan saya dengan cara menggusur jalan dan menanam pohon jati,” terang Hendrikus Hadirman pada Selasa (11/06/2024).

Baca Juga:  Warga di Manggarai Barat Laporkan Kades Ke Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah

Lahan tersebut kata Hendrikus, terdiri dari dua bidang yaitu bidang satu seluas kurang lebih 144 meter dan bidang dua seluas kurang lebih 155 meter.

“Karena melihat aktifitas penggusuran dan penanam jati ini saya langsung menemui tergugat Theodorus Jehanu. Saat ketemu itu dia bilang lahan itu miliknya. Sementara saat pembagian dulu posisi lahan dia ada di nomor urut dua saya punya lahan di nomor urut 19,” terang Hendrikus.

Baca Juga:  Ngaku Keluarga Pater Marsel Agot, Akun Facebook Karlos Mantero Diduga Sebarkan Informasi Bohong dan Teror Wartawan

Proses mediasi keluarga untuk mengurus permasalahan lahan tersebut lanjut Hendrikus, tidak membuahkan hasil.

“Karena tidak menemukan kata sepakat saat urus keluarga, kemudian dilanjutkan mediasi di desa saat kepemimpinan Kades Sebas Ba’a. Di desa juga tergugat tetap mengakui bahwa lahan itu miliknya tanpa mengahadirkan dokumen yang lengkap,” beber Hendrikus.

“Karena buntu di desa saya kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata kepada Thedor Jehanu di Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” tambahnya.

Berita Terkait

Suami Emosi Tak Diberi Uang Rokok, Istri di NTT Jadi Korban Disiram Air Panas, Begini Penjelasan Polisi
Pria Asal Manggarai Timur Ditangkap di Labuan Bajo karena Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar di Media Sosial
Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok 4 Orang di Labuan Bajo, Anak Korban Saksikan Ayahnya Dipukul Pakai Kayu
Baru Sebulan Jadi Prajurit TNI, Pemuda NTT Ini Malah Dijebloskan ke Sel Polisi, Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Saat Urus Ijazah
Takut Dimarahi dan Diusir Orang Tua, Wanita 19 Tahun Ini Nekat Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Tong Sampah
Ditolak Berhubungan Badan, Suami Gelap Mata Bunuh Istri, Jasad Disembunyikan di Bawah Karpet
Pinjam Mobil Penjual Kelapa, Dua Pemuda Diduga Bobol Vila di Labuan Bajo, Ditangkap Polisi Tengah Malam
Polda NTT Tegas! Oknum Polisi Manggarai Barat yang Diperiksa Terkait Lahan Nggoer Akan Diproses Jika Terbukti

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:27 WITA

Suami Emosi Tak Diberi Uang Rokok, Istri di NTT Jadi Korban Disiram Air Panas, Begini Penjelasan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:02 WITA

Pria Asal Manggarai Timur Ditangkap di Labuan Bajo karena Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar di Media Sosial

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:28 WITA

Baru Sebulan Jadi Prajurit TNI, Pemuda NTT Ini Malah Dijebloskan ke Sel Polisi, Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Saat Urus Ijazah

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:15 WITA

Takut Dimarahi dan Diusir Orang Tua, Wanita 19 Tahun Ini Nekat Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Tong Sampah

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:12 WITA

Ditolak Berhubungan Badan, Suami Gelap Mata Bunuh Istri, Jasad Disembunyikan di Bawah Karpet

Berita Terbaru

Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kampung Soknar, Golo Mori

Breaking News

Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kampung Soknar, Golo Mori

Sabtu, 14 Mar 2026 - 22:06 WITA