INFOLABUANBAJO.ID — Pengadilan Negeri Labuan Bajo berhasil menggelar konstatering lahan yang berlokasi di Menjerite, Pasir Panjang, Desa Batu Cermin, Manggarai Barat pada Selasa 4 Juni 2024.
Lahan tersebut merupakan objek sengketa antara Hendrikus Hadirman sebagai penggugat dengan Theodorus Jehanu sebagai tergugat. Sengketa keduanya sudah berlangsung sejak 2021 silam.
Hendrikus Hadirman dalam keterangannya kepada Info Labuan Bajo membeberkan kronologis sengketa dari lahan tersebut.
“Awal terjadinya perkara ini karena tergugat Theodorus Jehanu sebelumnya menguasai lahan saya dengan cara menggusur jalan dan menanam pohon jati,” terang Hendrikus Hadirman pada Selasa (11/06/2024).
Lahan tersebut kata Hendrikus, terdiri dari dua bidang yaitu bidang satu seluas kurang lebih 144 meter dan bidang dua seluas kurang lebih 155 meter.
“Karena melihat aktifitas penggusuran dan penanam jati ini saya langsung menemui tergugat Theodorus Jehanu. Saat ketemu itu dia bilang lahan itu miliknya. Sementara saat pembagian dulu posisi lahan dia ada di nomor urut dua saya punya lahan di nomor urut 19,” terang Hendrikus.
Proses mediasi keluarga untuk mengurus permasalahan lahan tersebut lanjut Hendrikus, tidak membuahkan hasil.
“Karena tidak menemukan kata sepakat saat urus keluarga, kemudian dilanjutkan mediasi di desa saat kepemimpinan Kades Sebas Ba’a. Di desa juga tergugat tetap mengakui bahwa lahan itu miliknya tanpa mengahadirkan dokumen yang lengkap,” beber Hendrikus.
“Karena buntu di desa saya kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata kepada Thedor Jehanu di Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” tambahnya.
Saat gelaran perkara di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, kata Hendrikus, dirinya menang, namun tergugat Thedorus Jehanu langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
“Di PT Kupang, saya menang lagi. Tergugat ini kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung,” tegas Hendrikus.
“Saat di MA saya menang lagi. Kemudian oleh MA memberi kesempatan ke tergugat untuk PK selama 180 hari (6 Bulan) namun tergugat tidak mengambil kesempatan itu,” imbuhnya.
Atas dasar tidak adanya pengajuan PK oleh tergugat Thedorus Jehanu tersebut, menurut Hendrikus Hadirman, menjadi dasar dirinya mengajukan konstatering ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Atas dasar itulah PN Labuan Bajo melakukan tahapan berdasarkan permohonaan penggugat diantaranya yang pertama melakukan Elmani yaitu minta kepada tergugat untuk menyerahkan lahan sengketa kepada penggugat secara sukarela tanpa harus menggelar eksekusi,” beber Hendrikus.
“Kemudian melakukan konstatering yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera dalam berkas perkara sesuai dengan keadaan di lapangan dan mencatat perubahan batas-batas terakhir dari lahan sengketa,” imbuhnya.
Dijelaskan Hendrikus, jika semua tahapan ini selesai digelar maka pengadilan selanjutnya akan melakukan eksekusi, “untuk diberikan kepada penggugat sebagai tahap akhir dari proses perkara perdata.”
Untuk diketahui, hadir dalam Konstatering ini antara lain Panitera PN Labuan Bajo. BPN Mabar dan sejumlah aparat dari Porles Manggarai Barat. Hadir juga pengacara penggugat Hironimus Gunawan SH dan Siprianus Ngganggu SH. **