Soal Kegiatan ADPR RI Benny Harman di Lembor Selatan, Bawaslu Sebut Tidak Ada Unsur Kampanye Paslon Tertentu

Screenshot 20241126 114242 CapCut
Keterangan Foto: Anggota Bawaslu Mabar Frumens Menti (Kiri) - Hasil Tangkapan Layar Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebanggasaan MRP RI Benny Harman (Kanan)

INFOLABUANBAJO.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Anggota DPR RI Beny Kabur Harman di wilayah Lembor Selatan tidak ada unsur kampanye terhadap Paslon tertentu.

Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti, Selasa (26/11/2024).

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

“Terkait kegiatan sosialisasi yg dilakukan oleh pak Beni selaku DPR RI, Yang kami pastikan bahwa kegiatan itu tidak ada unsur kampanye terhadap Paslon tertentu,” jelas Frumens.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Anggota DPRD Mabar Alami Lakalantas di Jalan Trans Flores

Ia mengatakan, terkait kegiatan tersebut, apakah ada jadwal atau tidak, silahkan tanya ke Pak Beni

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Anggota DPR RI Benny Kabur Harman melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama masyarakat di desa Repi, Lembor Selatan.

Baca Juga:  4 Nelayan di Labuan Bajo Tenggelam Akibat Kapal Dihantam Angin Kencang

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan program Majelis Permusyawaratan Rakyat bagian dari tugas dan kewajiban anggota MPR RI dan menyesuaikan wilayah daerah pemilihnya, untuk memasyarakatkan empat pilar MPR RI dan berlandaskan hukum Undang-Undang No. 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 sebagai perubahan ketiga.

Baca Juga:  SPBU Lembor Tanggapi Dugaan Konspirasi dengan Pengusaha Tambang Penikmat BBM Subsidi

Hal ini bertujuan mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai empat pilar kebangsaan yang menjadi landasan negara kita berdiri.