Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlapor Emiliana Helni saat diwawancara awak media di Polres Manggarai Barat

Terlapor Emiliana Helni saat diwawancara awak media di Polres Manggarai Barat

INFOLABUANBAJO.ID – Kasus hukum yang menjerat Emiliana Helni, seorang guru sekolah dasar (SD) di Ruteng, Kabupaten Manggarai, semakin menjadi sorotan publik.

Tak tanggung-tanggung, Emiliana kini harus menghadapi tiga laporan polisi sekaligus yang tengah bergulir di Polres Manggarai Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga laporan tersebut datang dari latar belakang pelapor yang berbeda, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan pertama diajukan oleh IB, seorang ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Ia melaporkan Emiliana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor STTLP/44/IV/2026/SPKT tertanggal 1 April 2026. Emiliana diduga melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan data pribadi berupa foto, video, dan identitas KTP melalui media sosial Facebook pada akhir Maret 2026.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, Emiliana telah menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat pada Senin, 20 April 2026. Ia diperiksa selama kurang lebih empat jam oleh penyidik.

Sementara itu, laporan kedua datang dari Remi Nahal, seorang wartawan media online Info Labuan Bajo.

Remi melaporkan Emiliana atas dugaan penghinaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Laporan tersebut resmi diajukan pada Sabtu, 18 April 2026, dan saat ini tengah ditangani di bagian Tipidter Polres Manggarai Barat.

Menurut keterangan Remi, dugaan penghinaan terjadi saat dirinya menghubungi Emiliana melalui aplikasi WhatsApp untuk kepentingan konfirmasi berita.

Namun dalam percakapan tersebut, Emiliana diduga melontarkan sejumlah kalimat yang dianggap merendahkan dan menghina. Tak hanya itu, Emiliana juga disebut membuat unggahan di Facebook yang diduga turut menyerang pribadi Remi.

Merasa dirugikan, Remi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan menyertakan bukti percakapan.

“Saya berharap pihak kepolisian segera memanggil yang bersangkutan agar persoalan ini terang dan jelas. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi juga menyangkut kehormatan profesi wartawan,” tegas Remi.

Tak berhenti di situ, laporan ketiga juga datang dari wartawan lainnya, yakni Ronal Jantur dari media Banera TV.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa Rp 952 Juta, Mantan Kades Golo Lujang Terancam Penjara 20 Tahun hingga Denda 1 Miliar

Ronal melaporkan Emiliana terkait dugaan penghinaan, ancaman, serta pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial dan platform online.

Pihak Polres Manggarai Barat membenarkan telah menerima ketiga laporan tersebut dan memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan.

Sementara itu Emiliana Helni, saat diwawancara wartawan akahirnya buka suara terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan yang dilaporkan ke Polres Manggarai Barat.

Emiliana Helni tidak banyak memberikan tanggapan saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Ia ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Senin (20/4/2026), terkait kasus dugaan penyebaran data pribadi dan penghinaan di media sosial.

“Saya tidak tahu itu. Saya belum dipanggil,” ujar Emiliana singkat kepada wartawan.

Meski demikian, ia sempat menjelaskan awal mula dirinya menulis unggahan bernada kasar di media sosial. Menurutnya, reaksi tersebut dipicu oleh sebuah tangkapan layar (screenshot) yang dikirim kepadanya.

Emiliana menyebut, dalam pesan tersebut terdapat unggahan dari seseorang yang menandai namanya dan menyebut dirinya “kebal hukum”.

“Waktu itu ada yang kirim screenshot ke saya, Melan Gail. Dia bilang, ‘kaka ini ada yang Banera TV ini, dia apa kaka punya nama’. Di situ dia bilang ibu Emi ini kebal hukum. Saya jengkel karena dia tag nama saya,” jelasnya.

Karena merasa tidak terima, Emiliana mengaku kemudian merespons dengan membuat unggahan bernada kasar.

“Berdasarkan itu maka saya posting dengan kata-kata kasar karena saya tidak suka dengan dia. Stop,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu guru sekolah dasar (SD) di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, bernama Emiliana Helni resmi dilaporkan ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penghinaan terhadap seorang wartawan.

Laporan tersebut dilayangkan setelah terduga pelaku diduga mengirimkan pesan bernada menghina melalui aplikasi WhatsApp kepada korban yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis media online di Labuan Bajo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat Remi Nahal wartawan dari Info Labuan Bajo hendak melakukan konfirmasi terkait sebuah informasi yang viral di Facebok pada Jumat 17 April 2026 malam. Namun, komunikasi yang terjadi justru berujung pada dugaan penyampaian kata-kata yang dinilai tidak pantas dan merendahkan profesi wartawan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Terbang ke Maumere, 12 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Jabar

Peristiwa tersebut terjadi ketika Remi mencoba melakukan konfirmasi kepada Emiliana Helni, yang diketahui merupakan seorang guru sekolah dasar, terkait komentar yang viral di sejumlah grup Facebook.

Menurut Remi, ia telah menghubungi Emiliana melalui WhatsApp dengan memperkenalkan diri secara resmi dan menyampaikan maksud konfirmasi.

“Selamat malam kaka Ibu. Mohon ijin mungkin mengganggu. Perkenalkan saya Remi dari Media INFOLABUANBAJO.ID. Mau minta penjelasaannya ite soal salah satu komentar di Facebook yang kemudian diviralkan lagi oleh akun Manggarai Viral. Kira-kira bagaimana awalnya itu kaka Ibu. Terima kasih,” tulis Remi dalam pesan pembuka.

Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan. Sekitar 20 menit kemudian, Emiliana sempat membalas, namun pesannya dihapus. Tak lama berselang, ia kembali mengirimkan pesan:

“Hahahahaa perkara dengan akun palsu, buang-buang waktu.”

Remi kemudian mencoba merespons dengan tetap menjaga etika komunikasi.

“Siap kaka… mungkin ada tanggapan lainnya kak. Biar postingan itu diluruskan dan publik bisa mendapatkan pencerahan,” balasnya.

Alih-alih memberikan klarifikasi, Emiliana justru melontarkan pernyataan bernada merendahkan.

“I can akun palsu tidak perlu ditanggap, saya mau debat dengan akun asli, biar tau cerdasnya sampai di mana. Buang waktu saya, orang kerja tidak level dengan fake akun. Kenapa harus pakai akun palsu mau serang saya, hahaaa lucu dehh. Penting sekali saya buat grup kalian e?” tulisnya.

Percakapan kemudian berlanjut dengan nada yang semakin memanas. Emiliana kembali menulis:

“Bayar utang kah siapa jagoan kalian itu, suruh dia bayar urang. Malu-maluin. Kau mau sebarkan chat saya, saya sangat bangga dan senang karena begitu berartinya saya buat grup kalian.”

Remi mencoba mengarahkan pembicaraan kembali ke konteks awal.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA