INFOLABUANBAJO.ID — Salah satu penyelenggara pilkada Manggarai Barat di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) resmi ditahan Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.
Penahanan ini dilakukan setelah anggota KPPS itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilihan umum saat pilkada Manggarai Barat 2024.
Pelaku berinisial M (24) merupakan warga Desa Siru yang menjadi anggota KPPS TPS 005 Desa Siru. Saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tindak pidana pemilihan tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,” kata Kasat Reskrim, Rabu (8/1/2025) pagi.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru,” tambahnya.
Ia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, M (24) langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






