INFOLABUANBAJO.ID — Polda NTT resmi melayangkan hak jawab kepada redaksi media online Infolabuanbajo.id terkait pemberitaan berjudul ”Wartawan di NTT Diserang Brutal di Rumah, Dicekik hingga Nyaris Dipukul Kayu, Ini Kronologinya ” yang terbit pada 18 Maret 2026.
Surat bernomor B/35/V/REN.2.3./2026/Bidhumas tertanggal 2 Mei 2026 itu ditujukan kepada pimpinan redaksi, sebagai bentuk klarifikasi sekaligus keberatan atas isi pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip jurnalistik.
Dalam surat tersebut, Polda NTT merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta rekomendasi dari Dewan Pers melalui surat penyelesaian pengaduan tertanggal 30 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinilai Tidak Terverifikasi dan Tidak Berimbang
Polda NTT menilai pemberitaan yang dimuat Infolabuanbajo.id mengandung dugaan yang tidak disertai proses verifikasi yang memadai. Selain itu, berita tersebut juga disebut tidak menghadirkan narasumber yang berimbang.
“Berita yang diadukan berisi tuduhan atau dugaan tanpa disertai uji informasi seperti verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait,” demikian isi klarifikasi dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa hal tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait prinsip keberimbangan dan akurasi.
Bantahan Dugaan Keterlibatan Oknum Polri
Dalam poin klarifikasi, Polda NTT juga menegaskan bahwa hasil penyelidikan terhadap laporan yang dimaksud tidak menemukan adanya unsur tindak pidana, termasuk dugaan kekerasan, intimidasi, maupun pencurian.
Menurut Polda, peristiwa yang terjadi justru merupakan upaya pengamanan kendaraan milik pelapor guna mencegah potensi kehilangan, bukan tindakan kriminal seperti yang diberitakan.
“Tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dalam peristiwa tersebut,” tulis Polda NTT dalam suratnya.
Tegaskan Komitmen Profesional dan Hormati Pers
Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk tetap menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, institusi kepolisian tersebut menyatakan tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers, sekaligus mengingatkan pentingnya penerapan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik.
Minta Hak Jawab Dimuat, Beri Tenggat Waktu
Dalam bagian lampiran surat, Polda NTT meminta agar hak jawab tersebut dimuat secara proporsional oleh Infolabuanbajo.id sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Media yang bersangkutan juga diminta menyampaikan permohonan maaf paling lambat 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.
Polda turut mengingatkan, apabila hak jawab tidak dipenuhi, media dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Harapan ke Depan
Melalui surat tersebut, Polda NTT berharap media dapat lebih mengedepankan akurasi, konfirmasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Diharapkan tidak terjadi penggiringan isu negatif terhadap institusi Polri akibat pemberitaan yang tidak sesuai fakta,” tutup isi surat tersebut.
Tanggapan Redaksi Infolabuanbajo.id atas Hak Jawab Polda NTT
Redaksi Infolabuanbajo.id menyampaikan terima kasih atas penyampaian hak jawab yang disampaikan oleh Polda NTT melalui Bidang Humas tertanggal 2 Mei 2026.
Pemimpin Redaksi Info Labuan Bajo, Remi Nahal mengatakan, sebagai media yang berpegang pada prinsip profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik, kami menghormati dan mengakui hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang telah dipublikasikan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Redaksi Infolabuanbajo.id telah memuat hak jawab dimaksud secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan keterbukaan informasi kepada publik,” tandas Remi.
“Kami juga menyampaikan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan informasi yang diperoleh saat itu dari sumber yang tersedia. Namun demikian, kami tetap terbuka terhadap setiap koreksi, klarifikasi, maupun masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan kualitas pemberitaan kami,” tambahnya.
Terkait dengan permintaan penyampaian permohonan maaf, Redaksi Infolabuanbajo.id menyampaikan penyesalan apabila pemberitaan tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda atau ketidaknyamanan bagi pihak-pihak tertentu. Hal ini menjadi perhatian serius bagi redaksi untuk terus meningkatkan proses verifikasi dan konfirmasi dalam setiap produk jurnalistik.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat,” kata Remi Nahal.
Redaksi Infolabuanbajo.id menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Polda NTT atas pemberitaan kami berjudul “Wartawan di NTT Diserang Brutal di Rumah, Dicekik hingga Nyaris Dipukul Kayu” yang terbit pada 18 Maret 2026.
“Kami menyadari bahwa dalam pemberitaan tersebut masih terdapat kekurangan, khususnya dalam hal verifikasi, konfirmasi, serta penyajian informasi yang berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” ucap Remi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan penyesalan apabila pemberitaan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan, kesalahpahaman, maupun dampak negatif terhadap institusi Polda NTT,” lanjutnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, menurut Remi, pihaknya memuat hak jawab yang disampaikan oleh pihak Polda NTT secara proporsional dan terbuka kepada publik.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk lebih meningkatkan kualitas pemberitaan dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta proses verifikasi yang lebih ketat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” pungkas Remi Nahal.
Editor : Redaksi







