Doktor Hukum Sarankan Restoratif Justice atas Dugaan Kasus Kekerasan Antar Siswi di Ruteng

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOLABUAN BAJO.ID – Doktor Hukum, Kanisius Jehabut sarankan Restoratif Justice terhadap dugaan kasus kekerasan antarsiswa SMA di Ruteng yang tengah viral. Kasus dugaan kekerasan antarsiswa tersebut bermotif adanya cinta segitiga.

“Video viral yang menunjukkan kekerasan antar siswi di Ruteng menjadi tamparan keras bagi kita semua. Kejadian ini bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan gambaran nyata tantangan besar dalam pembentukan karakter remaja. Kasus ini meninggalkan luka emosional dan fisik bagi korban, serta mencerminkan perlunya perhatian serius terhadap moralitas generasi muda,” ujarnya dalam tulisannya yang diterima media ini pada Minggu, 12 Januari 2025.

“Saya mengapresiasi langkah korban yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai. Dalam hal ini, saya ingin mendorong Polres Manggarai, lembaga pemerhati anak, dan lembaga pendidikan untuk bersama-sama mengupayakan pendekatan Restoratif Justice sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar anggota DPRD Mabar ini.

Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa Polres Manggarai memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pendekatan pemulihan. Dalam pendekatan restoratif, fokusnya adalah dialog dan rekonsiliasi, bukan penghukuman yang berpotensi membebani anak-anak dengan stigma sosial.

Baca Juga:  Dasar Penerbitan 5 SHM Ahli Waris Niko Naput di BPN Mabar, Diduga Karena Haji Ramang Keluarkan Surat Pengukuhan

Polres Manggarai dapat menggandeng lembaga pemerhati anak dan lembaga pendidikan untuk Melindungi Hak dan Masa Depan Anak.

Pensiunan polisi ini menegaskan bahwa lembaga pemerhati anak harus mengambil peran aktif dalam memastikan hak-hak anak terjaga. Baik pelaku maupun korban, keduanya adalah anak-anak yang membutuhkan pendampingan, bukan hanya hukuman.

Baca Juga:  Penyelenggara Pilkada Manggarai Barat Asal Lembor Terancam 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu

Pendampingan psikologis sangat penting untuk membantu anak-anak mengatasi trauma emosional yang mungkin mereka alami.

Kasus kekerasan antar siswi di Ruteng ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga isu moral dan sosial. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, Polres Manggarai, lembaga pemerhati anak, dan lembaga pendidikan.

“Melalui pendekatan restoratif, kita tidak hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga memberikan pelajaran bermakna bagi generasi muda. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, dengan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan penuh empati. Mari kita bergandengan tangan untuk membangun generasi yang lebih bermoral, bijaksana, dan peduli terhadap sesama,” ujarnya.

Berita Terkait

Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!
Dituduh Gelapkan Dana Arisan, Admin Sebut Peserta Langgar Aturan
KD Beberkan Aturan Arisan Pasca-Dipolisikan
Uang Arisan Dinyatakan Hangus, Admin Dilaporkan ke Polres Mabar
Sewa PSK Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan di NTT Ditangkap Polisi
Operator Sekolah di NTT Nekat Tikam Pejabat Dinas Pendidikan Gegara Dana BOS
Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum Polisi dan Bidan Puskesmas: Keluarga Desak Proses Hukum Transparan
Oknum Polisi di NTT Diduga Suruh Buka Baju Korban Pemerkosaan saat Proses BAP

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:54 WITA

Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:03 WITA

Dituduh Gelapkan Dana Arisan, Admin Sebut Peserta Langgar Aturan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:23 WITA

KD Beberkan Aturan Arisan Pasca-Dipolisikan

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:47 WITA

Uang Arisan Dinyatakan Hangus, Admin Dilaporkan ke Polres Mabar

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:11 WITA

Sewa PSK Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan di NTT Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Sebanyak 24 tim bola voli putri mulai berlaga dalam Turnamen Jurnalis Cup 1 Tahun 2025 di Lapangan Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat.

OLAHRAGA

Jurnalis Cup Digelar, 24 Tim Putri Adu Kuat

Senin, 14 Jul 2025 - 11:19 WITA