
INFOLABUAN BAJO.ID – Doktor Hukum, Kanisius Jehabut sarankan Restoratif Justice terhadap dugaan kasus kekerasan antarsiswa SMA di Ruteng yang tengah viral. Kasus dugaan kekerasan antarsiswa tersebut bermotif adanya cinta segitiga.
“Video viral yang menunjukkan kekerasan antar siswi di Ruteng menjadi tamparan keras bagi kita semua. Kejadian ini bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan gambaran nyata tantangan besar dalam pembentukan karakter remaja. Kasus ini meninggalkan luka emosional dan fisik bagi korban, serta mencerminkan perlunya perhatian serius terhadap moralitas generasi muda,” ujarnya dalam tulisannya yang diterima media ini pada Minggu, 12 Januari 2025.
“Saya mengapresiasi langkah korban yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai. Dalam hal ini, saya ingin mendorong Polres Manggarai, lembaga pemerhati anak, dan lembaga pendidikan untuk bersama-sama mengupayakan pendekatan Restoratif Justice sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar anggota DPRD Mabar ini.
Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa Polres Manggarai memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pendekatan pemulihan. Dalam pendekatan restoratif, fokusnya adalah dialog dan rekonsiliasi, bukan penghukuman yang berpotensi membebani anak-anak dengan stigma sosial.
Polres Manggarai dapat menggandeng lembaga pemerhati anak dan lembaga pendidikan untuk Melindungi Hak dan Masa Depan Anak.

Halaman : 1 2 Selanjutnya