HUKRIM  

Doktor Hukum Sarankan Restoratif Justice atas Dugaan Kasus Kekerasan Antar Siswi di Ruteng

Polres Manggarai dapat menggandeng lembaga pemerhati anak dan lembaga pendidikan untuk Melindungi Hak dan Masa Depan Anak

Screenshot 20250112 151622 CapCut

INFOLABUAN BAJO.ID – Doktor Hukum, Kanisius Jehabut sarankan Restoratif Justice terhadap dugaan kasus kekerasan antarsiswa SMA di Ruteng yang tengah viral. Kasus dugaan kekerasan antarsiswa tersebut bermotif adanya cinta segitiga.

“Video viral yang menunjukkan kekerasan antar siswi di Ruteng menjadi tamparan keras bagi kita semua. Kejadian ini bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan gambaran nyata tantangan besar dalam pembentukan karakter remaja. Kasus ini meninggalkan luka emosional dan fisik bagi korban, serta mencerminkan perlunya perhatian serius terhadap moralitas generasi muda,” ujarnya dalam tulisannya yang diterima media ini pada Minggu, 12 Januari 2025.

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

“Saya mengapresiasi langkah korban yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai. Dalam hal ini, saya ingin mendorong Polres Manggarai, lembaga pemerhati anak, dan lembaga pendidikan untuk bersama-sama mengupayakan pendekatan Restoratif Justice sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar anggota DPRD Mabar ini.

Baca Juga:  Masalah Tanah, Oknum Pengacara di Labuan Bajo Tenteng Parang, Hampir Baku Bunuh di Lokasi

Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa Polres Manggarai memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pendekatan pemulihan. Dalam pendekatan restoratif, fokusnya adalah dialog dan rekonsiliasi, bukan penghukuman yang berpotensi membebani anak-anak dengan stigma sosial.

Polres Manggarai dapat menggandeng lembaga pemerhati anak dan lembaga pendidikan untuk Melindungi Hak dan Masa Depan Anak.

Pensiunan polisi ini menegaskan bahwa lembaga pemerhati anak harus mengambil peran aktif dalam memastikan hak-hak anak terjaga. Baik pelaku maupun korban, keduanya adalah anak-anak yang membutuhkan pendampingan, bukan hanya hukuman.

Pendampingan psikologis sangat penting untuk membantu anak-anak mengatasi trauma emosional yang mungkin mereka alami.

Kasus kekerasan antar siswi di Ruteng ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga isu moral dan sosial. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, Polres Manggarai, lembaga pemerhati anak, dan lembaga pendidikan.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Lakukan Pengusutan Proyek Air Minum Bermasalah di Translok

“Melalui pendekatan restoratif, kita tidak hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga memberikan pelajaran bermakna bagi generasi muda. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, dengan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan penuh empati. Mari kita bergandengan tangan untuk membangun generasi yang lebih bermoral, bijaksana, dan peduli terhadap sesama,” ujarnya.