Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka mengaku sudah mengenal dan mulai menggunakan narkotika sejak tahun 2019, ketika masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Bima. Kebiasaan tersebut terus berlanjut hingga mereka menetap dan bekerja di Manggarai Barat.
Langkah Hukum dan Ancaman Hukuman
Kini, kedua pelaku ditangkap polisi beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” tegas Kasat Resnarkoba.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Terkait kedua pelaku yang ditangakap polisi ini, Kepolisian Manggarai Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama di wilayah-wilayah yang rentan menjadi jalur distribusi barang haram tersebut.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Manggarai Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba di wilayah hukum mereka, demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya. **
Halaman : 1 2







