Gegara Narkoba, Dua Penjual Ikan Keliling Ditangkap Polisi di Labuan Bajo

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka mengaku sudah mengenal dan mulai menggunakan narkotika sejak tahun 2019, ketika masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Bima. Kebiasaan tersebut terus berlanjut hingga mereka menetap dan bekerja di Manggarai Barat.

Langkah Hukum dan Ancaman Hukuman

Kini, kedua pelaku ditangkap polisi beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” tegas Kasat Resnarkoba.

Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Terkait kedua pelaku yang ditangakap polisi ini, Kepolisian Manggarai Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama di wilayah-wilayah yang rentan menjadi jalur distribusi barang haram tersebut.

Baca Juga:  Soal Kasus Korupsi Irigasi Wae Kaca, Inspektorat Datangi Kejaksaan untuk Ungkap Kerugian Negara

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Manggarai Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba di wilayah hukum mereka, demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya. **

Berita Terkait

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp
Ibu Guru SD di Ruteng Diduga Hina Wartawan Saat Konfirmasi, Berujung Akan Dilaporkan ke Polisi
Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya
Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 14:15 WITA

Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:34 WITA

Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 16:31 WITA

Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terbaru