INFOLABUANBAJO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Pantai Pede, Labuan Bajo, pada Jumat, 24 Januari 2025. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan keliling dan berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial S dan MS. Selama menjalankan profesi sebagai pedagang ikan, mereka berdomisili di Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kedua Pelaku Ditangkap Polisi di Tengah Aktivitas Sehari-hari
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo. Polisi yang sudah melakukan pengintaian selama lima bulan terakhir akhirnya berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka merupakan warga asal Bima yang berdomisili di Lembor dan bekerja sebagai pedagang ikan keliling,” ungkap Iptu Matheos.
Barang Bukti dan Tes Urine
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 0,24 gram. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap S dan MS. Hasil tes menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu, yang mengandung zat aktif metamfetamin.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka mengaku sudah mengenal dan mulai menggunakan narkotika sejak tahun 2019, ketika masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Bima. Kebiasaan tersebut terus berlanjut hingga mereka menetap dan bekerja di Manggarai Barat.
Langkah Hukum dan Ancaman Hukuman
Kini, kedua pelaku ditangkap polisi beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” tegas Kasat Resnarkoba.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Terkait kedua pelaku yang ditangakap polisi ini, Kepolisian Manggarai Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama di wilayah-wilayah yang rentan menjadi jalur distribusi barang haram tersebut.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Manggarai Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba di wilayah hukum mereka, demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya. **