INFOLABUANBAJO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Pantai Pede, Labuan Bajo, pada Jumat, 24 Januari 2025. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan keliling dan berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial S dan MS. Selama menjalankan profesi sebagai pedagang ikan, mereka berdomisili di Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kedua Pelaku Ditangkap Polisi di Tengah Aktivitas Sehari-hari
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo. Polisi yang sudah melakukan pengintaian selama lima bulan terakhir akhirnya berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka merupakan warga asal Bima yang berdomisili di Lembor dan bekerja sebagai pedagang ikan keliling,” ungkap Iptu Matheos.
Barang Bukti dan Tes Urine
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 0,24 gram. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap S dan MS. Hasil tes menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu, yang mengandung zat aktif metamfetamin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






