
INFOLABUANBAJO.ID — Kasus pemecatan empat perangkat desa oleh Kepala Desa Galang, Dionisius Maun, terus menjadi sorotan publik di wilayah Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. Meski Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut telah dibatalkan oleh Camat Welak, Avelinus Joni, karena dianggap melanggar prosedur hukum dan administrasi, namun hingga kini sang kepala desa tetap bersikeras mempertahankan keputusannya.
Camat Welak menyatakan bahwa pemecatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya ditempuh. Menurutnya, pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tahapan evaluasi kinerja, pembinaan, hingga rekomendasi dari pihak kecamatan. Dalam kasus ini, Kepala Desa Galang dinilai bertindak sepihak tanpa berkoordinasi dengan camat maupun instansi terkait.
“Saya tidak mengerti dengan tindakan Kepala Desa Galang. Keputusannya menyalahi prosedur. Sudah kami batalkan secara resmi, tapi dia tetap ngotot,” ujar Camat Avelinus Joni saat dimintai keterangan oleh media.
Perseteruan ini makin memanas ketika empat perangkat desa yang sebelumnya dipecat, berinisiatif kembali masuk kantor untuk melaksanakan tugas seperti biasa. Namun, bukannya disambut, mereka justru diusir oleh Kepala Desa Galang yang masih bersikukuh tidak mengakui mereka sebagai perangkat desa yang sah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya