
INFOLABUANBAJO.ID — Kasus orang mati ikut mencoblos pada pilkada Manggarai Barat 27 November 2024 lalu kini memasuki babak baru.
Salah satu tersangka atas nama Madir yang merupakan anggota KPPS di TPS 005 Siru, desa Siru, Kecamatan Lembor sudah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Kamis (30/01/2025).
Tetkait kasus orang mati ikut mencoblos dalam pilkada Mabar 2024, Polres Manggarai Barat telah menahan tersangka Madir dan dijerat pasal tindak pidana pemilihan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dalam sidang perdana tindak pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo itu, dihadiri Ketua KPPS 005 Desa Siru Wiwit Haryanti, anggota Lastria, Jurdin, Rusmin, Sudarmin, Arif Misadi Putra, Madir, Panwas TPS Sahrun Mahmud dan kedua saksi paslon di TPS.
Sidang kasus orang mati ikut mencoblos ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini, dihadiri JPU Hendrika B.A. Ngape dan rekannya dari Kejari Mabar.
Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan sejumlah pertanyaan kepada ketua KPPS, Wiwit Haryanti. Salah satu pertanyaan JPU ialah apakah benar di TPS 005 Desa Seru telah terjadi kesepakatan antara Ketua KPPS dan semua Anggota untuk mencoblos 22 surat suara sisa dan nama 1 surat suara atas almarhum Muhamad Basirun.
“Karena, berdasar keterangan terdakwa anggota KPPS 005 Desa Seru saudara Madir, pencoblosan itu terjadi berdasarkan kesepakatan ketua dan seluruh anggota KPPS,” tanya JPU Hendrika B.A. Ngape kepada terduga pelaku Madir dalam kasus orang mati ikut mencoblos dalam pemungutan suara.
Mendengar pertanyaan dari JPU itu, ketua KPPS, Wiwit Haryanti membantah dengan berdalih itu tidak benar.
“Itu tidak benar Pa, kami tidak ada kesepakatan seperti itu. Dari daftar nama di DPT itu tidak semua hadir, termasuk Almarhum Basirun. Untuk pencoblosan 22 surat suara sisa itu kami tidak tau Pa,” jawabnya.
Jawaban ketua KPPS, Wiwit Haryanti ini kembali dicecar Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini dengan berkata, “terus siapa yang mencoblos surat suaranya Basirun, sementara Basirun sudah meninggal?”
“Tidak tau yang mulia. Siapa yang mencoblosnya,’ ujar Wiwit yang direspon tersenyum sambil menggelengkan kepala oleh Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini .
Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini pun akhirnya mengkonfrontasi keterangan ketua dan ke 5 anggota KPPS tersebut ke terdakwa Madir.
Ketika itu terdakwa Madir langsung dengan tegas menjawab bahwa semua keterangan dari Ketua KPPS dan anggotanya itu tidak benar
“Ijin menjawab yang Mulia, semua keterangan dari Ketua KPPS dan anggota nya itu tidak benar,” ungkap Madir.
“Yang benar ada yang hadir ada yang tidak. Terkait pencoblosan surat suara sisa, itu hasil kesepakatan bersama kami dengan Ketua KPPS 005 Siru. Tidak benar keterangan dari Ketua KPPS dan anggota nya itu yang Mulia,” imbuh Madir
Hakim ketua menanyakan lagi soal nama Muhamad Basirun yang sudah meninggal tapi secara fisiknya ada orang yang terima surat suara untuk nyoblos.
“Terus saudara kenal dengan Muhamad Basirun,” tanya Hakim.
Terdakwa Madir kembali menjawab, “Iya yang Mulia, saya kenal. Ia meninggal sekitar sebulan sebelum pencoblosan, tapi saya lupa tanggal kematian nya. Dan yang menerima surat suara atas nama Basirun saya tidak tau yang Mulia,” jawab Madir.
Lebih lanjut Hakim anggota II kemudian mencecar beberapa pertanyaan kepada Panwas -TPS, Sahrun Mahmud. Namun, saat ditanya siapa nama Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Sahrun Mahmud mengaku tidak tahu.
“Terus siapa yang membuat SK sehingga saudara dipercayakan sebagai Panwas di TPS 005, atau diberikan begitu saja SK-nya tanpa kamu mengikuti seleksi,” tanya Hakim.
Panwas -TPS, Sahrun Mahmud menjawab, “tidak yang Mulia, saya mengikuti berbagai proses kemarin,” jawab Sahrun.
Hakim kembali menayakan Panwas -TPS, Sahrun Mahmud, “terus apa tugas saudara sebagai Pengawas Pemilu di TPS 005 Desa Siru, apakah saudara tidak melihat saat di bacakan nama-nama yang ada di DPT benar-benar hadir dan mengikuti pencoblosan biar datanya sama dengan KPPS,”
“Atau memang benar saudara termasuk untuk membuat kesepakatan seperti yang disampaikan oleh terdakwa Madir bahwa ada kesepakatan untuk mencoblos surat suara sisa sebanyak 22 surat suara,” tanya hakim lagi.
Panwas -TPS, Sahrun Mahmud kembali menjawab.

Halaman : 1 2 Selanjutnya