
INFOLABUANBAJO.ID — Kasus pembongkaran sepihak sebuah portal di kawasan Boe Batu, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, menuai sorotan publik. Blasius Aman, pemilik portal yang dibongkar oleh Fransiskus Subur Cs, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat pada Senin, 3 Februari 2025.
Menurut Blasius Aman, tindakan pembongkaran portal yang dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius dan mencerminkan aksi main hakim sendiri atau eigenrichting. Ia menegaskan bahwa portal tersebut dipasang secara sah di atas tanah milik keluarganya, bukan di jalan umum seperti yang diklaim oleh pihak pembongkar.
Kronologi dan Tuduhan Pembongkaran Sepihak
Blasius menjelaskan bahwa portal itu berdiri di atas tanah warisan keluarga yang telah lama dimiliki oleh ayahnya, almarhum Daniel G. Turuk, yang dikenal sebagai penata tanah ulayat di Labuan Bajo. Ia menyayangkan tindakan Fransiskus Subur, Rudi Sembiring, dan beberapa orang lainnya yang membongkar portal tanpa persetujuan pemilik tanah.
“Apa yang mereka lakukan itu murni kejahatan. Mereka bongkar dan bawa besi portal kami tanpa hak. Mereka juga bukan warga setempat,” ujar Blasius dengan nada geram.
Tindakan tersebut bahkan sempat diliput oleh stasiun televisi swasta nasional, iNewsTV. Namun Blasius membantah keras pemberitaan yang menyebut bahwa portal itu menghalangi akses jalan warga.
“Itu berita bohong. Tidak ada satu pun rumah warga di lokasi portal tersebut. Jadi klaim mereka tidak berdasar dan menyesatkan publik,” tegasnya.
Kuasa Hukum Kecam Aksi yang Dinilai Sebagai Premanisme
Kuasa hukum Blasius Aman, Benediktus Janur, turut mengecam keras pembongkaran tersebut. Ia menilai tindakan Fransiskus Subur Cs sebagai bentuk premanisme dan pelecehan terhadap hukum.

Halaman : 1 2 Selanjutnya