“Apa yang mereka lakukan merupakan tindakan main hakim sendiri. Ini menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan mencerminkan praktik premanisme yang harus ditindak tegas,” ujar Benediktus saat dihubungi pada Minggu malam, 2 Februari 2025.
Benediktus menambahkan, kasus portal ini sejatinya sudah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat dan masih dalam proses penyelidikan. Namun pihak Fransiskus Subur Cs justru mengambil tindakan sendiri dengan membongkar portal dan membawa materialnya ke kantor polisi.
“Mereka seolah-olah ingin menunjukkan bahwa polisi tidak bekerja. Padahal, proses hukum masih berlangsung. Tindakan mereka justru bisa dikategorikan sebagai perusakan dan pencurian,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Blasius Aman dan kuasa hukumnya berencana melaporkan Fransiskus Subur Cs atas dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian. Mereka berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Ini bukan sekadar soal portal, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah. Kalau dibiarkan, siapa pun bisa melakukan tindakan semena-mena,” ujar Benediktus.
Blasius juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam praktik mafia tanah. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah dan pembunuhan karakter.
“Kami punya bukti kepemilikan tanah yang sah. Tidak ada praktik mafia tanah seperti yang dituduhkan. Yang terjadi justru kami jadi korban kejahatan,” tutup Blasius.
Laporan resmi ke Polres Manggarai Barat akan diajukan pada Senin, 3 Februari 2025. Blasius Aman berharap kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian agar hukum benar-benar menjadi panglima, bukan kekuasaan atau tekanan massa. ***
Halaman : 1 2







