Main Hakim Sendiri dan Ancaman Pidana

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait dengan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok warga pada hari Jumat (31/1/2025) di lokasi Boe Batu, yang relevan adalah ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau ayat (2) poin 1 KUHP, karena yang dilakukan itu adalah tindak pidana berupa kekerasan terhadap barang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun 6 bulan (ayat 1). Jika dengan sengaja menghancurkan barang, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.

Jika kita lihat dalam tayangan berita iNews TV, maka unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) poin 1 sudah terpenuhi. Unsur “barang siapa” terpenuhi; unsur “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama” terpenuhi; bahkan disiarkan dalam berita iNews TV; unsur “menggunakan kekerasan terhadap barang” terpenuhi”; bahkan unsur “dengan sengaja menghancurkan barang berupa portal” terpenuhi. Bukti barang berupa besi-besi portal pun diserahkan oleh kelompok warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri ke Polres Manggarai Barat. Dengan demikian tidak ada alasan bagi Polres Manggarai Barat untuk tidak segera melakukan tindakan penegakan hukum terhadap perbuatan main hakim sendiri oleh kelompok warga tersebut.

Baca Juga:  Kejari Manggarai Barat Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Golo Welu–Orong, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Ketentuan lain dalam KUHP yang dapat digunakan adalah Pasal 406 ayat (1) KUHP, berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4,5 juta” (sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012).

Penegakan hukum yang tegas terhadap perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) harus dilakukan aparat penegak hukum, karena hal tersebut menyangkut marwah Negara Hukum, sekaligus mencegah berkembangnya perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat. **

Catatan Redaksi: Tulisan ini tidak mewakili pandangan Redaksi, segala isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis

Berita Terkait

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya
Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap
Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng
Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur
Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku
Terungkap, Bukan Cuma 1 Kali, Siswi SMP di NTT Ini Diperkosa 4 Kali Sehari oleh 4 Pria Tak Dikenal: Disekap Tanpa Makan, Pelaku Masih Bebas
Modus Tawari Ojek, Aksi Bejat Pria Asal NTT di Bali, Turis China Diperkosa dan Dirampok

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WITA

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WITA

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Selasa, 7 April 2026 - 12:38 WITA

Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap

Senin, 6 April 2026 - 21:10 WITA

Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng

Minggu, 5 April 2026 - 00:44 WITA

Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur

Berita Terbaru

Pada Senin (14/4/2026), Weng bertemu dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia (TMI), Don Muzakir, di Gedung Pusat TMI.

Pemerintah

Aksi Nyata Wabup Manggarai Barat Jemput Program Pertanian ke Pusat

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:02 WITA