Terkait dengan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok warga pada hari Jumat (31/1/2025) di lokasi Boe Batu, yang relevan adalah ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau ayat (2) poin 1 KUHP, karena yang dilakukan itu adalah tindak pidana berupa kekerasan terhadap barang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun 6 bulan (ayat 1). Jika dengan sengaja menghancurkan barang, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.
Jika kita lihat dalam tayangan berita iNews TV, maka unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) poin 1 sudah terpenuhi. Unsur “barang siapa” terpenuhi; unsur “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama” terpenuhi; bahkan disiarkan dalam berita iNews TV; unsur “menggunakan kekerasan terhadap barang” terpenuhi”; bahkan unsur “dengan sengaja menghancurkan barang berupa portal” terpenuhi. Bukti barang berupa besi-besi portal pun diserahkan oleh kelompok warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri ke Polres Manggarai Barat. Dengan demikian tidak ada alasan bagi Polres Manggarai Barat untuk tidak segera melakukan tindakan penegakan hukum terhadap perbuatan main hakim sendiri oleh kelompok warga tersebut.
Ketentuan lain dalam KUHP yang dapat digunakan adalah Pasal 406 ayat (1) KUHP, berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4,5 juta” (sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegakan hukum yang tegas terhadap perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) harus dilakukan aparat penegak hukum, karena hal tersebut menyangkut marwah Negara Hukum, sekaligus mencegah berkembangnya perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat. **
Catatan Redaksi: Tulisan ini tidak mewakili pandangan Redaksi, segala isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis
Halaman : 1 2







