Atas dasar itulah, kata Kasat Yeremias, maka Satpol PP Manggarai Barat, dibawah pimpinan Kepala Bidang Trantib, Hermus Syukur, menggelar kegiatan operasi penertiban.
Adapun yang menjadi lokus operasi penertiban ternak kali ini adalah di sekitar Waemata, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Dalam operasi penertiban ternak tersebut, lanjut Kasat Yeremias, tim Satpol PP Manggarai Barat berhasil mengamankan tiga ekor Sapi yang berkeliaran tanpa pengawasan pemilik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ternak-ternak tersebut tidak memiliki tanda pengenal atau identitas kepemilikan buatan seperti Ear Tag atau anting. Hingga saat ini, pemilik ternak tersebut belum diketahui,” jelasnya seperti dikutip Infomabar.
Karena belum diketahui pemiliknya, maka ketiga ekor Sapi tersebut diamankan di halaman belakang Kantor Satpol PP Manggarai Barat, hingga para pemiliknya datang dan mengambilnya kembali.
Satpol PP Manggarai Barat akan mewajibkan para pemiliknya untuk membayar denda, sebagaimana ketentuan Perda Nomor 3 th 2024 dan Perbup Nomor 49 Taun 2024.
“Jika sampai batas waktu 5 hari tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka petugas akan melakukan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kegiatan operas penertiban ini, aku Kasa Yeremias, juga sudah dilaporkanya kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat.*
Halaman : 1 2






