INFOLABUANBAJO.ID — Seorang pria berinisial L (39) ditangkap polisi pada Minggu (22/3/2025) sekitar pukul 01.20 Wita di Pelabuhan Marina Labuan Bajo karena diduga menyelundupkan ratusan batang detonator.
Detonator itu diduga akan digunakan untuk mengebom ikan di Perairan Labuan Bajo termasuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat.
“Terduga pelaku merupakan penjual (detonator) yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Minggu sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Dimas menjelaskan penangkapan L berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas terduga pelaku yang mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi itu, personil gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.
“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua bulan. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap terduga pelaku,” jelasnya.
Saat digeledah, ditemukan 100 batang detonator dalam kemasan satu buah kotak yang disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat.
Penulis : Reims
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






