
INFOLABUANBAJO.ID — Para terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Mbuhung di Desa Tiwu Nampar Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat sudah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang pada Jumat, 14 Maret 2025.
Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap 5 (lima) terdakwa sebagai berikut :
1. TERDAKWA ANSELMUS ANIAS, S.E : Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan
2. TERDAKWA FERDINANDUS JEGAMBUT, S.KM : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan
3. TERDAKWA ISIDORUS LEONARDI GAMBUT alias RUDI : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan
4. TERDAKWA PETRUS DANGGUT : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan. Uang Pengganti Rp. 56.630.050,98,- dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara.
5. TERDAKWA YUSTINUS TERANG : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan. Uang Pengganti Rp. 50.000.000,- dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Proyek tersebut menggunakan anggaran dari Dinas PKO Manggarai Barat tahun 2021 sebesar Rp732.166.000.
Halaman : 1 2 Selanjutnya