fbpx

5 Terdakwa Kasus Korupsi di Manggarai Barat Terima Vonis Penjara dari PN Tipikor Kupang

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Tersangka Saat Digiring ke Tahanan.

Para Tersangka Saat Digiring ke Tahanan.

INFOLABUANBAJO.ID — Para terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Mbuhung di Desa Tiwu Nampar Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat sudah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang pada Jumat, 14 Maret 2025.

Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap 5 (lima) terdakwa sebagai berikut :
1. TERDAKWA ANSELMUS ANIAS, S.E : Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan
2. TERDAKWA FERDINANDUS JEGAMBUT, S.KM : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan
3. TERDAKWA ISIDORUS LEONARDI GAMBUT alias RUDI : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan
4. TERDAKWA PETRUS DANGGUT : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan. Uang Pengganti Rp. 56.630.050,98,- dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara.
5. TERDAKWA YUSTINUS TERANG : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp. 50.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan. Uang Pengganti Rp. 50.000.000,- dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian Negara.

Baca Juga:  Pelaku Pembacokan Anak SMK di Puncak Waringin Labuan Bajo Berhasil Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Proyek tersebut menggunakan anggaran dari Dinas PKO Manggarai Barat tahun 2021 sebesar Rp732.166.000.

Berita Terkait

Warga Demo BPN Manggarai Barat, Tuding Biang Kerok Sengkarut Tanah di Labuan Bajo
Pencurian Hasil Bumi di Rempo Lembor Makin Marak, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Perselingkuhan Ibu Rumah Tangga di Manggarai Timur Terungkap di Hotel Ruteng: Suami Pergoki Istri Bersama Pria Lain
Upaya Restorative Justice dalam Kasus Andre Kornasen dan Firman Jaya di Manggarai Timur
Aniaya Wartawan, Andre Kornasen dan Adiknya Resmi Ditahan Polres Manggarai Timur
Pelaku Pembacokan Anak SMK di Puncak Waringin Labuan Bajo Berhasil Ditangkap Polisi
Breaking News: Wartawan di Manggarai Timur Diserang di Rumah, Terduga Pelaku Masuk Lewat Jendela
Eks Kapolres Ngada Minta Korban Usia 6 Tahun karena Tertarik Dengan Anak Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:21 WITA

Warga Demo BPN Manggarai Barat, Tuding Biang Kerok Sengkarut Tanah di Labuan Bajo

Selasa, 22 April 2025 - 22:28 WITA

Pencurian Hasil Bumi di Rempo Lembor Makin Marak, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Jumat, 18 April 2025 - 13:42 WITA

Perselingkuhan Ibu Rumah Tangga di Manggarai Timur Terungkap di Hotel Ruteng: Suami Pergoki Istri Bersama Pria Lain

Kamis, 17 April 2025 - 17:16 WITA

Upaya Restorative Justice dalam Kasus Andre Kornasen dan Firman Jaya di Manggarai Timur

Senin, 7 April 2025 - 21:40 WITA

Aniaya Wartawan, Andre Kornasen dan Adiknya Resmi Ditahan Polres Manggarai Timur

Berita Terbaru

Kecelakaan Tunggal Dump Truck Bermuatan Dekorasi di Lembor

PERISTIWA

Kecelakaan Tunggal Dump Truck Bermuatan Dekorasi di Lembor

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:34 WITA