INFOLABUANBAJO.ID – Sengketa arisan daring senilai Rp 30 juta di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berujung ke kantor polisi. Martha Asrianti Abu, 29 tahun, melaporkan KD, admin arisan yang juga seorang ibu Bhayangkari, ke Polres Manggarai Barat (Mabar) atas dugaan penggelapan.
Martha, atau Acin, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis, 3 Juli 2025. Ia mengaku uang arisan yang semestinya ia terima pada 21 Juni lalu tak kunjung cair. “Saya datang untuk membuat laporan penggelapan dana arisan oleh saudari KD sebesar Rp 30 juta,” kata Acin usai membuat laporan, Kamis malam.
Menurut Acin, ia adalah peserta terakhir dari 15 anggota arisan yang dimulai sejak Desember 2024. Ia rutin menyetor Rp 1.650.000 setiap dua pekan. Namun, saat gilirannya tiba, KD menyatakan uangnya hangus dengan alasan keterlambatan setor. “Padahal saya tetap membayar iuran sampai selesai, termasuk denda yang ditentukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum melapor ke SPKT, Acin sempat mengadukan masalah ini ke unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat, mengingat status KD sebagai istri anggota polisi. Namun, mediasi gagal. Acin menuturkan, dalam pertemuan yang difasilitasi Provos itu, KD bersikeras uangnya hangus dan bersikap tidak kooperatif. “Dia langsung keluar dari ruangan tanpa pamit,” tutur Acin.
Laporan Acin teregistrasi dengan nomor STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT. Ia berharap uangnya dapat kembali. “Apalagi dia ini istri polisi, seharusnya bisa jadi teladan,” katanya.
Penulis : Fons Abun
Editor : R. Nahal
Halaman : 1 2 Selanjutnya






