INFOLABUANBAJO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Pitak, Kecamatan Langke Rembong, berinisial KAS (23). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (8/9/2025) malam. Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Sare, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Sejak awal, keluarga korban telah melapor secara resmi. Penyidik melakukan penyelidikan, menaikkannya ke tahap penyidikan, hingga gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, kasus ini layak naik ke sidik, dan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai,” ujar Kompol Mei Charles Sitepu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa tidak ada diskriminasi maupun intimidasi dalam penanganan kasus tersebut. “Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan bukti yang ada di TKP. Karena itu, tersangka dapat ditetapkan dengan jelas,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, enam tersangka yang ditetapkan terdiri dari empat anggota Polres Manggarai dan dua pegawai harian lepas (PHL) yang bekerja di lingkungan Polres.
Berikut inisial para tersangka:
AES – anggota Polres Manggarai
Penulis : Ofantri Nero
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






