INFOLABUANBAJO.ID — Enam orang, termasuk empat anggota Kepolisian Resor (Polres) Manggarai dan dua pegawai harian lepas (PHL), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap KAS (23), warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 03.30 Wita.
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menyimpulkan kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Keenam tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai. “Fakta di lapangan sudah jelas, sehingga kami berani menetapkan enam tersangka, termasuk anggota kami sendiri,” tegas Sitepu dalam konferensi pers, Senin malam, 8 September 2025.
Para tersangka yang ditahan adalah AES, MN, B, dan MK (anggota polisi Polres Manggarai), serta PHC dan FM (PHL Polres Manggarai). Mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Ofantri Nero
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






