INFOLABUANBAJO.ID — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), Nusa Tenggara Timur, mengamankan dua remaja yang diduga membakar pohon Natal di Simpang Tiga Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu. Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 21 Desember 2025.
Kedua remaja tersebut berinisial CQM (16) dan LSLM (17). Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pembakaran yang sempat meresahkan warga sekitar.
Kepala Polres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kepala Sub Seksi Penerangan, Informasi, dan Dokumentasi (Kasubsi PIDM) IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, kedua terduga pelaku merupakan anak di bawah umur dan saat ini berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak,” kata Markus Wilco Mitang dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pembakaran pohon Natal tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/XII/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tertanggal 22 Desember 2025. Polisi telah meningkatkan status perkara dan melakukan koordinasi dengan pekerja sosial untuk pendampingan terhadap kedua remaja.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






