Derai Air Mata di Ngkaer Satar Mese, Irnakulata Pulang Tak Bernyawa

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Derai Air Mata di Ngkaer Satar Mese, Irnakulata Pulang Tak Bernyawa (Foto: Kolase Media Sosial)

Derai Air Mata di Ngkaer Satar Mese, Irnakulata Pulang Tak Bernyawa (Foto: Kolase Media Sosial)

Dalam pertengkaran itu, korban berteriak memanggil temannya. Panik mendengar teriakan itu, pelaku mencekik korban dengan kedua tangannya hingga korban lemas. Teman korban yang mendengar keributan kemudian menyuruh pelaku keluar dan langsung menutup pintu dari luar. Namun, pada Jumat (12/9/2025), pelaku kembali mendatangi indekos korban untuk memastikan kondisinya.

“Pelaku datang lagi ke kos korban untuk memastikan keadaan korban, melihat korban sudah tidak bergerak pelaku kemudian memindahkan posisi kepala korban dan menutupi korban dengan selimut,” jelas Rohmad. Hal ini dilakukan pelaku agar korban terlihat sedang tertidur. Setelah itu, pelaku pergi dan menutup pintu kamar kos korban.

Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh piket reskrim di rumahnya dan kasus ini kini ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Luka Lebam dan Temuan Rekan Kos

Polisi juga menyebut korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, yakni leher, wajah, dan tangan. Korban ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat malam, oleh teman kosnya.

Pemilik kos, Sarif Hidayat (50), menuturkan saat itu pintu kamar tidak dikunci. Ketika diketuk dan dicek, korban sudah tertutup selimut dan mengenakan daster. “Ketika pulang kerja, ini kondisi pintu tutup, terus digedor-gedor itu, ternyata terbuka (tidak dikunci), setelah dicek korban tertutup selimut dan menggunakan daster,” ujar Sarif.

Baca Juga:  Famara Minta Polisi Tegas Usut Pembunuhan Irnakulata Murni

Sarif menyebut, ujung kaki korban sudah membiru saat ditemukan. Ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat. “Saya ketika lihat ujung kaki ini ada pada bingung semua, saya langsung upload ke Pak RT untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sarif menambahkan, korban adalah perantau asal Kabupaten Manggarai, NTT, yang telah tinggal di indekos tersebut sejak 2023. “Tapi dikenal sopan, kerja di mal kawasan Cijantung, tapi saya tidak tahu di toko mana. Kalau pacarnya saya tidak kenal,” tuturnya.

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 14:15 WITA

Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA