Ih…!! Konten Kreator di NTT Nekat “Gituan” Sesama Jenis Usai Konsumsi Miras

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ih...!! Konten Kreator di NTT Nekat

Ih...!! Konten Kreator di NTT Nekat "Gituan" Sesama Jenis Usai Konsumsi Miras

INFOLABUANBAJO.ID — Seorang konten kreator lokal di Kabupaten Sumba Barat Daya, berinisial URP alias Rei, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap rekannya usai pesta minuman keras.

Kepala Seksi Humas Polres Sumba Barat Daya (SBD), AKP Bernardus Mbili Kandi, membenarkan penahanan Rei sejak Rabu (8/10/2025). Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.

“Benar, tersangka sudah kami tahan. Penyidik masih mendalami keterangan serta bukti tambahan,” ujar Bernardus, Sabtu (11/10/2025).

Awal Kejadian: Pesta Miras di Rumah Korban

Kasus ini bermula dari laporan AYG alias Yohan (26), seorang mahasiswa asal Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, yang mengaku menjadi korban tindakan cabul oleh Rei pada Jumat malam, 26 September 2025.

Menurut keterangan Yohan kepada penyidik, malam itu ia dan Rei mengonsumsi minuman keras jenis moke di rumahnya. Setelah menenggak sekitar tiga botol, Yohan tertidur dalam keadaan tidak sadar.

Keesokan harinya, korban terbangun dengan kondisi tubuh tidak seperti biasanya. Ia mengaku tidak mengenakan celana dalam, serta menemukan bekas lebam di leher dan dada.

Baca Juga:  Pemuda Labuan Bajo Soroti Video Viral Puncak Waringin: Tindakan Main Hakim Sendiri Tidak Dapat Dibenarkan

“Saya sadar sudah tidak memakai celana dalam dan merasa sakit di bagian kemaluan,” ungkap Yohan dalam pemeriksaan.

Rei Diduga Masuk Kamar Saat Korban Tak Sadarkan Diri

Dalam kondisi setengah sadar, Yohan sempat melihat Rei berada di kamarnya dan memakaikan celana pendek kepadanya. Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarga, yang selanjutnya melaporkannya ke Polres SBD pada 27 September 2025.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA