Tangan Diborgol, 5 Tersangka Korupsi di Manggarai Barat ini Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Tersangka Saat Digiring ke Tahanan.

Para Tersangka Saat Digiring ke Tahanan.

INFOLABUANBAJO.ID — Lima tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung Di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat terancam pidana maksimum 20 Tahun dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah.

Demikian penjelasan Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat N.A.A Pradewa Artha, SH kepada Info Labuan Bajo Rabu 26 Juni 2024 kemarin.

Lima tersangka tersebut telah ditahan masing-masing bernisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat N.A.A Pradewa Artha, SH menjelaskan, modus oprandi yang dilakukan para tersangka ini yaitu dengan mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekejaan.

“Bahwa terhadap 5 (lima) orang tersangka dengan inisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT ditetapkan sebagai tersangka karena telah didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Pradewa Artha.

Ia menjelaskan, paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung Di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 dengan Anggaran sebesar Rp. 732.166.000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) berdasarkan DPA/DPPA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 Nomor: DPPA B.1/1.01.2.19.0.00.03.000/001/2021.

Baca Juga:  Kapolres Manggarai Barat Janji akan Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan di Welak

“Modus Operandi Tersangka ILN (sebagai Peminjam Bendera Pelaksana CV Golo Kulu dan CV Multi Talenta) mengetahui ada paket pekerjaan tersebut dan menemui tersangka AA (Selaku PPK) dengan tujuan agar paket pekerjaan tersebut dapat ia kerjakan walapun tidak memilik perusahaan,” beber Pradewa Artha.

Selanjutnya terang Pradewa Artha, tersangka ILN pergi menemui Tersangka FJ (Direktur CV Golo Wulu). Selanjutnya CV. Golo Kulu mendapatkan paket pekerjaan Pembangunan WC Darurat di Bumi Perkemahan Mbuhung kemudian Tersangka ILN mengetahuí masih ada Paket pekerjaan Pembangunan MCK Eksekutif di Bumi Perkemahan Mbuhung Putri dan Pembangunan Posko/Sekretariat Semi Permanen di Bumi Perkemahan Mbuhung langsung menghubungi Tersangka AA

“Karena tidak mempunyai perusahaan Tersangka ILN kembali meminjam perusahaan milik Tersangka YT yaitu CV. Multi Talenta dan CV. Multi Talenta untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penyedia dalam pembangunan tersebut. Kemudian pada paket pekerjaan lainnya Tersangka PD (selaku Direktur CV. Wae Delik Indah) mengetahui ada paket pekerjaan Pembangunan MCK Eksekutif di Bumi Perkemahan Mbuhung Putra dan Pembangunan MCK Sekretariat/Posko di Bumi Perkemahan Mbuhung menemui Tersangka AA meminta agar paket tersebut dapat dia kerjakan selanjutnya terhadap 2 Paket tersebut akhirnya ditetapkan CV. Wae Delik Indah sebagai penyedia,” tambahnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Penyanyi Piche Kota atas Dugaan Pemerkosaan terhadap Siswi SMA di Hotel

Pradewa Artha menjelaskan, total
kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 223.231.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

“Dengan modus operandinya mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekejaan,” terangnya.

Para terduga pelaku ini disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. **

Berita Terkait

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya
Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap
Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng
Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur
Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku
Terungkap, Bukan Cuma 1 Kali, Siswi SMP di NTT Ini Diperkosa 4 Kali Sehari oleh 4 Pria Tak Dikenal: Disekap Tanpa Makan, Pelaku Masih Bebas
Modus Tawari Ojek, Aksi Bejat Pria Asal NTT di Bali, Turis China Diperkosa dan Dirampok

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WITA

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WITA

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Selasa, 7 April 2026 - 12:38 WITA

Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap

Senin, 6 April 2026 - 21:10 WITA

Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng

Minggu, 5 April 2026 - 00:44 WITA

Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur

Berita Terbaru