INFOLABUANBAJO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kembali menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Golo Welu–Orong tahun anggaran 2021 dan 2022. Tersangka berinisial SB, Direktur Utama PT. PCM, ditetapkan sebagai kontraktor pelaksana proyek yang merugikan negara miliaran rupiah.
Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta, SH., dalam konferensi pers Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa SB merupakan salah satu dari empat tersangka yang telah resmi ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat. Penetapan ini sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: ΤΑΡ-09/Ν.3.24/Fd.2/08/2025 tertanggal 28 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya,” tegas Sarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, SB telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.838.973.271,41, yang dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 27 Mei 2025 sebesar Rp400 juta dan 18 September 2025 sebesar Rp1,4 miliar lebih. Uang tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-48/N.3.24/Fd.2/09/2025.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






