Dalam kasus ini, SB merupakan satu dari empat tersangka yang sudah ditetapkan Kejari, bersama YJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua konsultan pengawas, FSP dan PS. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi jalan dengan nilai kontrak Rp11,7 miliar pada 2021 dan Rp12,4 miliar pada 2022, dengan modus mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsider Pasal 3 UU Tipikor.
SB bersama tiga tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, penampakan uang miliaran rupiah hasil sitaan menjadi bukti nyata kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi proyek jalan tersebut. ***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






