INFOLABUANBAJO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, tengah mendalami kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT. Seorang pria berinisial WP (29) telah diamankan atas dugaan tindakan asusila terhadap korban yang masih berusia 5 tahun.
Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. “Berdasarkan laporan polisi nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tanggal 4 September 2025, kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” kata Vinsen, Sabtu (20/9/2025) sore.
Menurut hasil penyelidikan, perbuatan asusila diduga dilakukan WP pada Selasa (2/9) sekitar pukul 14.00 WITA di kediamannya. Korban, yang sedang bermain di sekitar rumah pelaku, diduga dipaksa masuk ke kamar dan mengalami kekerasan seksual. “Dengan berbagai cara, terduga pelaku membujuk korban masuk ke dalam kamar dan kemudian melakukan tindakan tak senonoh. Hasil visum juga menguatkan keterangan orang tua korban,” jelas Vinsen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku, kata Vinsen, diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional untuk membujuk korban. “Modus terduga pelaku dengan memberikan iming-iming bermain handphone kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban,” tuturnya.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






