Penetapan SES sebagai tersangka menjadi sinyal kuat bahwa korupsi bukan hanya dilakukan oleh pihak swasta, tetapi juga melibatkan aparatur negara yang seharusnya menjadi pengawas pelaksana anggaran. Peran strategis SES sebagai ASN menjadikan keterlibatannya dalam kasus ini sebagai pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Sebelumnya, dua orang dari pihak swasta telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni FS, Direktur CV Duta Teknik Mandiri selaku kontraktor pelaksana, dan IA, Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan sebagai konsultan pengawas. Keduanya telah ditahan sejak 15 September 2025 malam.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa modus korupsi dilakukan dengan cara mengurangi volume pekerjaan proyek irigasi, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 460 juta — lebih dari setengah dari total nilai proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah pemulihan, penyidik telah menyita uang tunai Rp 90 juta dari para tersangka dan mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza hitam milik FS yang diserahkan secara sukarela oleh pihak keluarga.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh ASN tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas birokrasi. Kejari Manggarai Barat menegaskan akan terus mengusut keterlibatan aparatur pemerintah lainnya jika ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






