INFOLABUANBAJO.ID — Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca Satu di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, penyidikan memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat resmi menetapkan satu tersangka tambahan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Tersangka berinisial SES, seorang ASN aktif di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Manggarai Barat. Berbeda dari tersangka sebelumnya yang berasal dari pihak swasta, SES memegang peran kunci sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai lebih dari Rp 802 juta yang bersumber dari APBD 2021.
Sebagai PPK, SES memiliki tanggung jawab menyeluruh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Jabatan strategis inilah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan dan akuntabel. Namun, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh SES justru menjadikan dirinya sebagai salah satu aktor penting di balik praktik korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(SES sebagai) PPK,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, Senin (29/9/2025), seperti dikutip detik.com.
Wisnu belum menjelaskan apakah SES telah ditahan atau masih berstatus bebas. Namun, ia menegaskan penyidik akan segera mengumumkan langkah hukum berikutnya setelah rangkaian proses internal kejaksaan rampung.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






