Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP:
Menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 15 KUHP:
Menyebarkan kabar tidak pasti yang menimbulkan kepanikan dapat dipidana hingga 2 tahun penjara.
“Bukan hanya yang membuat video, tapi siapa pun yang ikut menyebarkan bisa diproses hukum,” ujar Iptu Zacky menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Imbau Warga Tak Asal Share
Kasus hoaks ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Masyarakat harus belajar memverifikasi setiap informasi, terutama di grup WhatsApp. Jangan asal share tanpa tahu kebenarannya,” ujar Zacky.
Ia menambahkan, meski niatnya mungkin hanya bercanda atau ingin cepat menyebarkan info, dampaknya bisa fatal: menimbulkan kepanikan massal dan mengganggu keamanan wilayah.
Polres Tegaskan Komitmen Lawan Hoaks
Polres Manggarai Timur menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari berita palsu dan memproses hukum setiap pelaku penyebar hoaks tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan membiarkan penyebaran informasi palsu yang menimbulkan keresahan. Semua akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Zacky.
Bijak Gunakan Media Sosial
Pemerhati media sosial di Manggarai menilai kasus ini harus menjadi pelajaran bersama.
Satu unggahan palsu dapat menciptakan gelombang kepanikan dan ketidakpercayaan terhadap aparat keamanan.
“Bijaklah menggunakan media sosial. Jangan sampai karena iseng menyebar info palsu, justru berujung pidana,” kata seorang pemerhati komunikasi digital di Ruteng. **
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






