Saat ini, Kejari masih menelaah laporan tersebut. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Namun jika termasuk pidana umum, perkara akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Jika hasil telaah menunjukkan ada unsur korupsi, kami akan keluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik). Tapi kalau termasuk pidana umum, kami akan koordinasikan dengan Polda Lampung,” ujar Median.
Selain itu, Kejari juga berencana bekerja sama dengan Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memverifikasi legalitas media yang digunakan oleh oknum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Profesi wartawan itu profesi yang terhormat dan dilindungi undang-undang. Namun jika atribut pers dijadikan alat untuk menekan ASN, maka itu bukan lagi bentuk kebebasan pers, melainkan tindak kejahatan,” tegas Median menutup pernyataannya. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







