BPN Belum Tunjukkan Dokumen Dasar AJB
Lebih mengejutkan lagi, hingga kini Kantor Pertanahan Manggarai Barat belum mampu menunjukkan dokumen AJB yang dijadikan dasar hukum perubahan nama tersebut.
“Sampai detik ini, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat belum memperlihatkan AJB yang disebut-sebut menjadi dasar peralihan nama dari Pak Djafar ke pihak lain. Ini menimbulkan pertanyaan besar: dokumen itu benar-benar ada, atau hanya rekayasa?” tanya Al-Faqih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cederai Reputasi Kementerian ATR/BPN
Sebagai advokat yang kerap menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), M.Z Al-Faqih menilai kasus ini merupakan tamparan keras bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tengah gencar mengkampanyekan pemberantasan mafia tanah dan penguatan integritas di seluruh jajaran BPN.
“Peristiwa ini mencederai upaya reformasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Kalau di daerah seperti Manggarai Barat masih ada manipulasi buku tanah seperti ini, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pertanahan,” katanya.
Diduga Ada Kepentingan Tersembunyi di Balik Kasus
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa lokasi tanah milik Djafar memiliki nilai strategis tinggi karena berdekatan dengan kawasan pengembangan pariwisata Labuan Bajo. Dugaan pun menguat bahwa peralihan kepemilikan tanah ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari skema penguasaan lahan oleh kelompok tertentu dengan memanfaatkan celah birokrasi di BPN.
Jika dugaan ini terbukti, maka Kantor Pertanahan Manggarai Barat dapat menjadi contoh nyata praktik mafia tanah yang masih tumbuh subur di wilayah wisata premium seperti Labuan Bajo.
Publik Menanti Tindakan Tegas dari Kementerian ATR/BPN
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu apakah Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban, atau justru dilindungi oleh sistem yang korup.
“Negara tidak boleh diam. Tanah adalah sumber kehidupan masyarakat. Jika lembaga sekelas BPN ikut bermain dalam perampasan hak rakyat, itu artinya negara ikut merampas,” pungkas Al-Faqih.
Kasus Muchtar Djafar Adam menambah panjang daftar dugaan penyimpangan di tubuh BPN, khususnya di daerah-daerah dengan nilai lahan tinggi seperti Labuan Bajo dan sekitarnya. Publik kini menunggu: apakah Menteri ATR/BPN berani menindak bawahannya sendiri, atau membiarkan keadilan terkubur di atas tanah milik rakyat. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







