“Kami masih mendalami keterlibatan pria kedua. Ia memang tidak memukul, tapi keberadaannya bersama pelaku utama membuatnya tetap kami periksa secara intensif,” ungkap AKP Lufthi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pria kedua merupakan rekan kerja pelaku utama yang juga berasal dari Kecamatan Boleng. Keduanya diduga mengonsumsi minuman keras sebelum berkendara malam itu.
Polisi Tegaskan: Bukan Pembegalan, Tapi Murni Penganiayaan
Seiring viralnya informasi di media sosial yang menyebut kasus ini sebagai aksi begal motor, pihak kepolisian memastikan kabar tersebut tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tegaskan, tidak ada unsur pencurian maupun perampasan. Ini murni penganiayaan akibat pelaku mabuk,” kata Kasat Reskrim.
Polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk rekan korban, untuk memperkuat proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama M (48) dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara.
Polres Manggarai Barat Pastikan Penanganan Kasus Transparan
AKP Lufthi menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan penyidik bekerja sesuai prosedur hukum. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap perempuan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga Labuan Bajo akibat isu pembegalan yang beredar luas. Namun kepolisian kini memastikan situasi telah terkendali dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






