INFOLABUANBAJO.ID — Sejumlah masyarakat Rangko, desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng memberikan keterangan yang mengejutkan soal tuduhan sebagai penambang pasir ilegal.
Abdulah, salah satu warga Rangko yang sehari-sehari bekerja sebagai nelayan tradisional dengan tegas membantah tuduhan Dan Lanal Labuan Bajo, Iwan Hendra Susilo.
Sebelumnya, Lanal Labuan Bajo menyebut para nelayan ini sebagai penjual pasir ilegal untuk Mawatu Resort demi kepentingan reklamasi wilayah pesisir pantai Mawatu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui di rumahnya di Rangko, pada Kamis, 13 Februari 2025, Abdulah didampingi isterinya memberikan penjelasan kepada wartawan. Menurutnya, tidak benar jika nelayan tradisional di Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggara Barat ini adalah penambang pasir.
“Kami itu bukan penambang. Kami itu nelayan tradisional. Kebetulan waktu itu ada teman yang ajak bahwa pihak Mawatu minta bawakan pasir laut. Kita rame ramelah bawa pasir ke Mawatu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dirinya dan teman temannya hanya menggali pasir di wilayah Rangko itu baru 1 minggu.
“Itupun tidak tiap hari juga pak. Kan gelombang. Kalau gelombangkan tidak mungkin bisa muat. Kami muat itu paling mampunya hanya 3 m³. Harga 1 m³ itu 250. 000. Itupun dibagi kepada 13 orang,” ujarnya.
“1 hari itu hanya 1 kali muat. Tidak ada yang 2 kali. Dan itupin tidak setiap hari tergantung cuaca,” tambahnya.
Abdulah membantah dengan tegas hasil hitungan kerugian negara oleh Dan Lanal Labuan Bajo yang menyebut kerugian negara 500 juta sampai 1,8 milyar dari hasil penjualan pasir laut ke Mawatu.
Bahkan Abdulah tak segan segan menilai jika angka 1,8 m kerugian negara itu hanya akal akalan Dan Lanal Labuan Bajo.
“Gimana sampai 1, 8 M pak. Kita aja baru operasi 1 minggu dan itu pun tidak tiap hari,” ujar Abdulah dengan nada ngeledeg atas pernyataan Dan Lanal Labuan Bajo, Iwan Hendra Susilo dalam rilis yang diterima media ini pada Rabu, 12 Februari 2025.
Menurut penjelasan Abdulah, para nelayan tradisional dari Rangko yang ditangkap oleh Dan Lanal Labuan Bajo itu saat sedang mengangkut pasir laut menuju Mawatu Resort.
Nelayan yang ditangkap yakni Ateng dan Surdin. Mereka dibawa ke Mako Dan Lanal Labuan Bajo, di Labuan Bajo.
Sementara, Abdulan dan para Nelayan yang lain dicegat pada saat menurunkan pasir dari perahu ke tempat reklamasi di Mawatu Resort Labuan Bajo.
Anehnya, justeru tim patroli TNI Angkatan Laut dari Dan Lanal Labuan Bajo meminta mereka untuk pulang ke rumahnya dan tidak ditahan atau diamankan seperti Ateng dan Surdin.
“Kami dicegat pada saat bongkar muat di Mawatu. Kami tidak ditahan. Kami hanya diminta pulang,” ujarnya.
Dugaan akal akalan TNI Angkatan Laut Lanal Labuan Bajo dalam menangkap para nelayan tradisional asal Rangko ini justeru dianggap tidak serius. Pasalnya, para nelayan diamankan hanya beberapa hari kemudian dilepas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







