HUKRIM  

Heboh, Pagar Laut untuk Reklamasi Pantai Mawatu Resort Labuan Bajo, Warga Rangko Ngaku Diajak Untuk Jual Pasir Ilegal

Abdulah, salah satu warga Rangko yang sehari-sehari bekerja sebagai nelayan tradisional dengan tegas membantah tuduhan Dan Lanal Labuan Bajo, Iwan Hendra Susilo.

INFOLABUANBAJO.ID — Sejumlah masyarakat Rangko, desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng memberikan keterangan yang mengejutkan soal tuduhan sebagai penambang pasir ilegal.

Abdulah, salah satu warga Rangko yang sehari-sehari bekerja sebagai nelayan tradisional dengan tegas membantah tuduhan Dan Lanal Labuan Bajo, Iwan Hendra Susilo.

Sebelumnya, Lanal Labuan Bajo menyebut para nelayan ini sebagai penjual pasir ilegal untuk Mawatu Resort demi kepentingan reklamasi wilayah pesisir pantai Mawatu.

Ditemui di rumahnya di Rangko, pada Kamis, 13 Februari 2025, Abdulah didampingi isterinya memberikan penjelasan kepada wartawan. Menurutnya, tidak benar jika nelayan tradisional di Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggara Barat ini adalah penambang pasir.

“Kami itu bukan penambang. Kami itu nelayan tradisional. Kebetulan waktu itu ada teman yang ajak bahwa pihak Mawatu minta bawakan pasir laut. Kita rame ramelah bawa pasir ke Mawatu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dirinya dan teman temannya hanya menggali pasir di wilayah Rangko itu baru 1 minggu.

“Itupun tidak tiap hari juga pak. Kan gelombang. Kalau gelombangkan tidak mungkin bisa muat. Kami muat itu paling mampunya hanya 3 m³. Harga 1 m³ itu 250. 000. Itupun dibagi kepada 13 orang,” ujarnya.

“1 hari itu hanya 1 kali muat. Tidak ada yang 2 kali. Dan itupin tidak setiap hari tergantung cuaca,” tambahnya.

Abdulah membantah dengan tegas hasil hitungan kerugian negara oleh Dan Lanal Labuan Bajo yang menyebut kerugian negara 500 juta sampai 1,8 milyar dari hasil penjualan pasir laut ke Mawatu.

Bahkan Abdulah tak segan segan menilai jika angka 1,8 m kerugian negara itu hanya akal akalan Dan Lanal Labuan Bajo.

Baca Juga:  Lagi-lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat di Labuan Bajo Lalu Jual ke Pihak Lain

“Gimana sampai 1, 8 M pak. Kita aja baru operasi 1 minggu dan itu pun tidak tiap hari,” ujar Abdulah dengan nada ngeledeg atas pernyataan Dan Lanal Labuan Bajo, Iwan Hendra Susilo dalam rilis yang diterima media ini pada Rabu, 12 Februari 2025.

Menurut penjelasan Abdulah, para nelayan tradisional dari Rangko yang ditangkap oleh Dan Lanal Labuan Bajo itu saat sedang mengangkut pasir laut menuju Mawatu Resort.

Nelayan yang ditangkap yakni Ateng dan Surdin. Mereka dibawa ke Mako Dan Lanal Labuan Bajo, di Labuan Bajo.

Sementara, Abdulan dan para Nelayan yang lain dicegat pada saat menurunkan pasir dari perahu ke tempat reklamasi di Mawatu Resort Labuan Bajo.

Anehnya, justeru tim patroli TNI Angkatan Laut dari Dan Lanal Labuan Bajo meminta mereka untuk pulang ke rumahnya dan tidak ditahan atau diamankan seperti Ateng dan Surdin.

“Kami dicegat pada saat bongkar muat di Mawatu. Kami tidak ditahan. Kami hanya diminta pulang,” ujarnya.

Dugaan akal akalan TNI Angkatan Laut Lanal Labuan Bajo dalam menangkap para nelayan tradisional asal Rangko ini justeru dianggap tidak serius. Pasalnya, para nelayan diamankan hanya beberapa hari kemudian dilepas.

“Mereka udah bebas pak. Tidak tahu kenapa mereka bebas silahkan tanya langsung ke pak Ateng,” ujar Andulah.

Lanjut Abdulah, bahwa yang menerima catatan reitasi penjualan pasir ke Mawatu Resort untuk Reklamasi pantau itu bernama Rinto.

“Rinto yang terima di Mawatu dia yang catat,” ujarnya.

Usai dilepas oleh TNI Angkatan Laut, Lanal Labuan Bajo para nelayan tradisional ini langsung diarahkan untuk berkumpul di rumah Abi Salim di Golo Koe.

Baca Juga:  5 Terdakwa Kasus Korupsi di Manggarai Barat Terima Vonis Penjara dari PN Tipikor Kupang

“Semua (para penambang) udah di Labuan Bajo pak. Mereka kumpul di rumah Abi Salim di Golo Koe. Bapak silahkan ke sana langsung,” ujar Abdulah.

Media ini pun, mendatangi rumah Abi Salim di Golo Koe, namun sampai di sana para nelayan dan Abi Salim ternyata mereka buat pertemuan di tempat lain. Hal itu disampaikam oleh isteri dari Abi Salim saat ditanya media ini.

Ali-alih menggunakan dalil memiliki Tugas Pokok yang salah satunya adalah melaksanakan Patroli Keamanan Laut di Perairan Yurisdiksi Nasional di wilayah kerjanya, TNI Angkatan Laut Labuan Bajo justeru hanya menangkap dan melepaskan para penambang pasir di pesisir pantai Rangko Koe untuk dibawa ke pesisir pantai Mewatu Resort untuk kepentingan reklamasi sebagaimana dalam rilis Lanal Labuan Bajo yang diterima media ini.

Dalam rilis kedua Lanal Labuan Bajo yang terima media ini bahwa impelementasi dari hal tersebut, Lanal Labuan Bajo pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 pukul 20.15 Wita, berhasil melaksanakan Penangkapan terhadap beberapa Nelayan Tradisional dari Dusun Rangko, yang melaksanakan Penambangan Pasir Laut secara Ilegal (Illegal Mining) di Perairan Bagian Utara Labuan Bajo, dengan menggunakan 7 Kapal Nelayan Tradisional Kecil (berukuran dibawah 7 GT), guna keperluan reklamasi Pantai salah satu pihak Resort yang berada di Labuan Bajo.

Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, S.T., M.Tr.Opsla, lebih lanjut menyampaikan bahwasanya Operasi Penangkapan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Pimpinan TNI AL yang menekankan agar TNI AL selalu Pro Aktif dalam kegiatan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, terutama dalam bidang Pemanfaatan Minerba dan Kelestarian Sumber Daya Alam.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Rumah Tuan Pesta di Labuan Bajo Diserang Sejumlah Orang Tak Dikenal Hingga Ada yang Jadi Korban

Sebelum melaksanakan Penindakan ini Lanal Labuan Bajo sebelumnya telah melaksanakan koordinasi dengan KSOP Kelas III Labuan Bajo dan PSDKP Manggarai Barat guna mengumpulkan Bahan Dokumen Perizinan terkait kegiatan Illegal Mining tersebut.

Dari hasil penyidikan awal, Tim Patroli Lanal Labuan Bajo menemukan beberapa dugaan awal pelanggaran terkait Penambangan Pasir Laut antara lain ketidaksesuaian Titik Koordinat Penambangan Pasir Laut dengan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKPRL) dan tidak adanya Izin Usaha Pemanfaatan Pasir Laut dari pihak Resort selaku Pelaku Usaha.

Kerugian negara akibat kegiatan Illegal Mining ini diperkirakan mencapai sekitar 1,8 Milyar, apabila Pasir Laut telah dipindahkan seluruhnya ke tempat reklamasi.

Selanjutnya, Lanal Labuan Bajo melimpahkan kasus beserta barang bukti berupa 7 Kapal Nelayan dan Pasir Laut kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sayangnya, justeru Lanal Labuan Bajo dengan gerak cepat melepaskan para pelaku ini.

Media ini sudah mendatangi kantor Lanal Labuan Bajo pada Kamis, 13 Februari untuk mengkonfirmasi mengenai pelaku yang dibebaskan dan sumber data hasil kerugian negara 1, 8 M yang diklaim.

Sayangya, justeru anggota TNI yang berjaga tidak mengikinkan tim media masuk dan hanya meminta nomor wartawan media ini. Hingga berita ini diturunkan belum asa konfirmasi lanjutan dari Lanal Labuan Bajo. *