INFOLABUANBAJO.ID – Desakan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat mengembalikan tanah milik Muchtar Djafar Adam terus menguat. Sejumlah akademisi hukum dan kebijakan publik menilai lembaga itu wajib memulihkan hak tanah warga Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai tersebut jika ditemukan cacat prosedur dalam proses administrasinya.
Arfa’i, pakar hukum dari Universitas Jambi, mengatakan hilangnya nama Muchtar Djafar Adam dalam buku tanah BPN Manggarai Barat harus dijelaskan secara terbuka. “BPN Manggarai Barat wajib mengembalikan tanah Muchtar Djafar Adam apabila terbukti terdapat cacat prosedur,” ujar Arfa’i dalam keterangan tertulis, Senin.
Menurut Arfa’i, kedua nama yang tercatat dalam dokumen pertanahan sudah menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Karena itu, kata dia, BPN mesti memulihkan kepemilikan tanah kepada Muchtar. “BPN harus transparan dan menjelaskan keadaan yang sebenarnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan serupa datang dari Hilman Abdul Halim, pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran. Ia menilai negara berkewajiban memberikan perlindungan atas hak tanah warga sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






