Akademisi Desak BPN Manggarai Barat Kembalikan Tanah Muchtar Djafar Adam

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Desak BPN Manggarai Barat Kembalikan Tanah Muchtar Djafar Adam

Akademisi Desak BPN Manggarai Barat Kembalikan Tanah Muchtar Djafar Adam

INFOLABUANBAJO.ID – Desakan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat mengembalikan tanah milik Muchtar Djafar Adam terus menguat. Sejumlah akademisi hukum dan kebijakan publik menilai lembaga itu wajib memulihkan hak tanah warga Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai tersebut jika ditemukan cacat prosedur dalam proses administrasinya.

Arfa’i, pakar hukum dari Universitas Jambi, mengatakan hilangnya nama Muchtar Djafar Adam dalam buku tanah BPN Manggarai Barat harus dijelaskan secara terbuka. “BPN Manggarai Barat wajib mengembalikan tanah Muchtar Djafar Adam apabila terbukti terdapat cacat prosedur,” ujar Arfa’i dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca Juga:  Derai Air Mata di Ngkaer Satar Mese, Irnakulata Pulang Tak Bernyawa

Menurut Arfa’i, kedua nama yang tercatat dalam dokumen pertanahan sudah menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Karena itu, kata dia, BPN mesti memulihkan kepemilikan tanah kepada Muchtar. “BPN harus transparan dan menjelaskan keadaan yang sebenarnya,” ujarnya.

Dukungan serupa datang dari Hilman Abdul Halim, pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran. Ia menilai negara berkewajiban memberikan perlindungan atas hak tanah warga sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA