Korban Perusakan Rumah di Lembor Selatan Desak Polres Manggarai Barat Segera Tangkap Para Pelaku

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 23:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Perusakan Rumah di Lembor Selatan Desak Polres Manggarai Barat Segera Tangkap Para Pelaku (Foto: Info Labuan Bajo/Reims Nahal)

Korban Perusakan Rumah di Lembor Selatan Desak Polres Manggarai Barat Segera Tangkap Para Pelaku (Foto: Info Labuan Bajo/Reims Nahal)

INFOLABUANBAJO.ID  Tiga keluarga korban perusakan rumah di Kampung Wae Togo, Lembor Selatan, mendesak Polres Manggarai Barat bergerak cepat menangkap seluruh pelaku yang mereka nilai masih bebas berkeliaran.

Peritiwa ini terjadi setelah sekelompok massa merusak dan membakar bangunan milik mereka pada Sabtu, 15 November 2025. Para korban kini

Kini, puing-puing kayu hangus dan reruntuhan beton menjadi pemandangan sehari-hari di lokasi kejadian. Bagi Pius Hadun, 71 tahun, petani yang rumahnya rata dengan tanah, peristiwa itu merupakan “kejadian tragis yang akan dikenang seumur hidup.” Ia menjadi orang pertama yang melapor ke Polres Manggarai Barat dengan nomor LP/B/187/XI/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka datang ramai-ramai, kami hanya bisa lari menyelamatkan diri,” kata Pius, Jumat, 28 November 2025. Ia menyebut sekitar 30 orang diduga berasal dari Kampung Pela menyerbu Jl. Watu Waja sambil membawa alat tajam. Rumah Pius yang sedang dibangun luluh lantak. Kayu bangunan tempat ia menyimpan uang Rp16 juta ikut terbakar. Total kerugian mencapai Rp75 juta.

Baca Juga:  Perselingkuhan Ibu Rumah Tangga di Manggarai Timur Terungkap di Hotel Ruteng: Suami Pergoki Istri Bersama Pria Lain

“Jangan Biarkan Mereka Bebas Berkeliaran”

Keluarga besar Pius menegaskan tuntutan utama mereka: polisi harus segera menangkap para pelaku. Yulius Hadun, putra Pius, mengatakan keluarga hidup dalam ketakutan sejak kejadian.

“Kami tidak tidur dengan tenang. Bapak trauma, kami semua trauma. Polisi jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran. Kalau dibiarkan, kami takut mereka kembali,” ujarnya.

Yulius menambahkan keluarga berharap penyidik datang langsung ke lokasi dan mengamankan mereka yang disebut berada di tempat saat kejadian. “Rumah itu bukan sekadar bangunan. Itu harapan keluarga. Kami ingin proses hukum berjalan seadil-adilnya.”

Selain rumah Pius, rumah milik Raimundus, 72 tahun, ikut rusak pada rangka dan dinding, dengan kerugian sekitar Rp60 juta. Rumah Ignasius Rangsung, 55 tahun, juga mengalami kerusakan pada dinding depan dan teras dengan nilai kerugian sekitar Rp30 juta. Ignasius mengaku keluarganya masih syok dan tidak berani bermalam di rumah.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Tersangka Kasus Sarpras Pramuka Mbuhung

“Kami takut mereka datang lagi. Sampai sekarang anak-anak tidak berani pulang,” katanya.

Dalam laporan polisi, Raimundus Labut disebut sebagai salah satu pihak yang berada di lokasi bersama massa. Keluarga menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.

Polisi Mulai Selidiki Kasus

Surat Tanda Terima Laporan Pius ditandatangani Aipda Valentinus K. Suban mewakili Ka SPKT Polres Manggarai Barat. Polisi menyatakan penyelidikan telah dimulai dan pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami berharap polisi bekerja transparan. Sudah cukup ketakutan dan kerugian yang kami alami,” kata seorang cucu Pius.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai Barat belum menyampaikan keterangan resmi terkait proses penanganan kasus. Pihak terlapor maupun pemerintah kecamatan juga belum memberikan pernyataan.

Di tengah ketidakpastian itu, keluarga korban menaruh seluruh harapan pada aparat penegak hukum agar jejak para pelaku tidak hilang dan peristiwa ini tidak berakhir tanpa kepastian.

“Yang kami minta hanya satu: keadilan,” ujar Pius.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA