HUKRIM  

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Tersangka Kasus Sarpras Pramuka Mbuhung

IMG 20240626 171201

INFOLABUANBAJO.ID — Kasus proposal fiktif dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana perkemahan Pramuka di Mbuhung, desa Tiwu Nampar, kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat NTT menyeret sejumlah nama.

Kasus ini sudah lama menjadi bidikan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat hingga pada hari ini Rabu 26 Juni langsung ditetapkan para tersangka.

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha, SH. menjelaskan, ada lima orang yang ditetapkan tersangka itu di antaranya adalah Inisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT.

“Bahwa terhadap 5 (lima) orang tersangka dengan inisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT ditetapkan sebagai tersangka karena telah didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Pradewa Artha.

Total kerugian negara dalam kasus ini jelas Artha sebesar Rp. 223.231.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dengan modus operandinya mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekerjaan.

“Bahwa terhadap para Tersangka AA, FJ, ILN, PD, dan YT disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3
jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimum 20 Tahun dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah,” terang Artha.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat membongkar modus para pihak dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan MCK dan sarana prasarana yang berlokasi di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores, NTT.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mabar, Wisnu dalam keterangan Perss di Kantor Kejaksaan Mabar pada Selasa, 23 April 2024 silam mengungkapkan, awal mulanya proyek ini ada pihak yang mengajukan proposal bahwa pada tahun 2021, Manggarai Barat akan dijadikan tuan rumah dalam Jambore tingkat provinsi yang berlokasi Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores, NTT.

Kemudian, karena adanya Jambore Provinsi sebagaimana yang tertuang dalam proposal tersebut, dilakukan pembangunan beberapa sarana.

“Kenapa ada pembangunan sarana di Mbuhung, karena ada pengajuan proposal dimana Manggarai Barat selaku pelaksana Jambore Provinsi pada tahun 2021. Makanya setelah Manggarai Barat ditunjuk sebagai tuan rumah Jambore Provinsi maka dilakukan pembangunan sarana infrastruktur,” ujar Wisnu.

Namun pada kenyataanya tidak ada kegiatan Jambore tingkat Provinsi pada tahun 2021. Usai pengerjaan proyek di Bumi Perkemahan Mbuhung hingga saat ini tidak pernah ada kegiatan Jambore Provinsi dan tidak pernah ada kegiatan pramuka di tingkat lokal yang digelar di lokasi yang sudah dibangun beberapa sarana dan prasarana.

Pada kesempatan yang sama, Kasubsi Penyidik Yohanes Atarona atau biasa disapa Atno menjelaskan, Kejari Mabar sudah menemukan adanya indikasi kekurangan volume maupun syarat kontrak yang tidak sesuai.

“Sejauh ini yang didapatkan dari penyidik, kami baru menemukan bahwa adanya indikasi pekerjaan fisik ini terjadi kekurangan volume maupun adanya syarat syarat kontrak,” ujarnya.

Atas dasar itu untuk melengkapi bukti bukti dari kejahatan dalam kasus tersebut maka kemudian Kejari Mabar melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Mabar pada Selasa, 23 April 2024.

“Jadi terkait menangani itu tentu kami sangat membutuhkan bukti bukti berupa dokumen dokumen yang tadi sudah banyak kita ambil dari Dinas PKO Manggarai Barat,” ujarnya.

“Tentunya untuk melihat apakah nanti secara spesifik terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pihak yang melaksanakan pekerjaan, tentunya karena ini masih dalam tahap penyidikan, saksi saksi yang kami periksa dan berikan keterangan kita dalami,” tambahnya.

Menurut Atno, dari hasil penggeledahan di dinas PKO Mabar, membuka kemungkinan untuk memeriksa para pihak yang erat kaitanya dengan kegiatan pramuka.

“Pada poinnya adanya indikasi kekurangan Volume pekerjaan. Dan juga dari penggeledahan tadi tidak menutup kemungkinan kami juga membutuhkan keterangan dari pihak pihak yang berkaitan atau punya persesuaian dengan substansi perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” ungkapnya.

“Poinnya bahwa pihak pihak yang punya persesuaian adanya keterlibatan, entah kapasitasnya orang yang melaksanakan maupun dalam hal ini mengetahui dan pihak pihak yang mendapatkan keuntungan utamanya ini kita akan periksa,” bebernya.

Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mabar yang diketuai oleh Lorens Logam pada 05 Januari 2023.

Ketika itu dalam pernyataan Lorens menyebut, kasus ini sangat menarik, proyek dipecah – pecah untuk meghindari lelang terbuka.

”Modus korupsinya sangat menarik, paket pekerjaan dibuat pecah – pecah, jadi anggarannya dibuat 200 juta ke bawah untuk menghindari lelang sehingga metode yang dipakai yakni metode penunjukan langsung ke perusahaan tertentu,” jelas Lorens dikutip dari Metrorakyat.com.

Baca Juga:  Kasus Mesin Genset Berbuntut Panjang, Kades Golo Sepang Siap Dilaporkan ke Polisi Diduga Hina Wartawan

Menariknya, dalam pernyataan Lorens Logam selain ada dugaan niat untuk KKN, pemecahan paket proyek juga membuat pengadaan barang dan jasa tidak efesien. Sebab kata dia, setiap paket proyek ada komponen biaya honor untuk beberapa orang yang terlibat di dalamnya.

“Ini anggaran kegiatan pembangunan disana kalau diakumulasi semua kurang lebih 1 Milyar, betapa borosnya pengeluaran. Mulai dari honorarium, penggunaan materai dan administrasi lainnya,” ujarnya.

Pada saat keterangan Perss di Kejari Mabar, Atno menjelaskan, Kejari menangani kasus ini berangkat dari informasi awal dari data-data maupun dari informasi yang diterima maupun laporan tentang pekerjaan ini dipecah dalam beberapa paket. Kemudian juga ada beberapa bendera pelaksana yang melakukan pengerjaan.

“Nah substans laporan ini tentunya kita akan dalami terus. Karena bagaimanapun tentu didalam laporan itu tidak mungkin hanya sekedar mencakup fakta begitu saja. Tentu kami akan klarifikasi kami akan dalami melalui proses penyidikan,” ujarnya.

“Yang kami baru temukan informasi berupa data-data dan dokumen dokumen dan yang sudah kita temukam dari keterangan para saksi bahwa itu soal pagu anggaran. Kemudian ini pekerjaannya pekerjaan fisik. Yang juga ada beberapa jenia pekerjaan fisik itu juga sempat kami tanyakan yaitu ternyata terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana salah satunya soal MCK yang kami dalami. Kemudian kedepannya karena ini menyangkut soal adanya dokumen dokumen yang sudah berhasil kita kumpulkan. Tentu kami akan mendalami substansi laporan dari pelapor,” terang Atno.

Atno menambahkan, ada pun pihaknya mengambil beberapa dokumen dari Dinas Keuangan Manggarai Barat yakni berawal adanya petunjuk dari Dinas PKO ada dokumen lain soal pengajuan proposal untuk penganggaran pada paket proyek tersebut.

“Ada penyampaian dari teman teman di dinas bahwa ada pengajuan dokumen soal penganggaran yang mungkin bisa diklarifikasi dibagian keuangan. Kita juga sudah mengaju tadi bahwa apakah dokumen dari dinas PKO sama atau tidak dengan yang didinas keuangan,” ujarnya.

Atno menjelaskan, setelah penggeledahan di Dinas PKO Mabar dan mengambil beberapa dokumen pada Dinas Keuangan Mabar, pihaknya segera memeriksa bagian keuangan.

“Kami Sudah Mengantongi Bukti. Setelah penggeledahan ini kami akan melakukan pemeriksaan dibagian keuangan,” ujarnya.

Dijelaskan, ada 5 paket pengerjaan dalam proyek tersebut yakni pembangunan MCK darurat untuk putra dan putri, pembangunan MCK Eksekutif putra dan putri, dan posko sekertariat.

Baca Juga:  Pemerintah Tidak Mengangkat Haji Ramang Ishaka Sebagai Fungsionaris Adat Nggorang

Dikutip dari Metrorakyat.com, dalam laporan PKN Mabar, ada beberapa pihak yang dilaporkan diantaranya AA (PPK Dinas PKO tahun 2021), FJ (Direktur CV. Golo Kulu), YT (Direktur CV. Multi Talenta), PA (Direktur CV. Wae Dalit Indah) dan Direktur CV. Desakon.

Ketua PKN Lorens Logam ngotot, pihak yang bertanggungjawab penuh dalam persoalan tersebut adalah Pengguna Anggaran (PA) dan rekanan pemerintah.

“Yang bertanggungjawab dalam kasus ini sudah pasti PPK/Pengguna Anggaran karena tugasnya sangat jelas yaitu melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara lalu disusul rekanan pemerintah,” ujarnya.

Dihimpun dari sejumlah sumber, sudah beberapa nama yang telah diperiksa oleh Kejari Mabar yakni:

1. Thomas Aquinas Sudirman (Pejabat Pengadaan pada Dinas PKO Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021)

2. Marianus Urut, S.T. (Direktur CV. Rivalando Jaya Consultant) selaku Konsultan Perencana Pembangunan WC darurat di Lokasi Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung)

3. Anselmus Anias (Pejabat Pembuat Komitmen /PPK pada Dinas PKO Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021)

4. Stephanus Ral, S.T (Direktur Cv. MASTERPLAN CONSULTANT)

5. Ferdinandus Jegambut (Direktur CV. GOLO KULU selaku Pelaksana / Kontraktor Pembangunan WC darurat di Lokasi Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung)

6. Galus Gias (Sekretaris Kwarcab Pramuka Kabupaten Manggarai Barat)

7. Petrus Danggut (Direktur CV. WAE DALIT INDAH selaku Pelaksana / Kontraktor Pembangunan MCK Putra dan Pembangunan MCK Sekertariat/Posko.

8. Fransiskus Salesius Tamur (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK sekaligus Selaku Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada Dinas PKO Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021)

9. Yustinus Terang (Direktur CV. MULTI TALENTA Selaku Pelaksana / Kontraktor Pembangunan MCK Putri dan Pembangunan Sekretariat/Posco

10. Drs. Bernadus Dandur, M.Si. (Kepala Dinas PKO Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 dan 2022 juga selaku KPA / Kuasa Pengguna Anggaran

11. Yulius Nicodemus Bethen (Direktur cv. AYRES RESWARA CONSULTANT selaku Konsultan Pengawas Pembangunan MCK Putra, Pembangunan MCK Putri, Pembangunan MCK Posco/Sekretariat dan Pembangunan Posco/Sekretariat

12. Hironimus R. Katu A.Md. (Direktur cv. SAINS GROUP CONSULTANT selaku Konsultan Pengawas Pembangunan WC darurat di Lokasi Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung

13. Falentinus Paulus (PPK pada Dinas PKO Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2022 dalam Pembangunan Tembok Penahan Tanan / TPT di Lokasi Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung)

14. Laurensius Yulius Purnama, S.T. (PPK pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 dalam Pembangunan Jaringan Air Minum dan Bak Penampung Air di Lokasi Perkemahan Mbuhung. **