Peristiwa ini memicu kekhawatiran publik soal keamanan pekerja ritel modern di NTT. Minimarket, yang selama ini dianggap sebagai ruang aman, kini dinilai memiliki kerentanan terutama terkait sistem kontrol internal dan pengawasan karyawan.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Insiden yang melibatkan karyawan Alfamart di NTT bukan yang pertama. Pada Juni 2025, seorang mantan karyawan Alfamart bernama Arman Pujayana Seni ditangkap polisi setelah mencuri uang sebesar Rp 48 juta di salah satu gerai di Kelurahan Naimata, Kota Kupang.
Arman melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Dua di antaranya berlangsung pada Januari 2025, dengan total uang yang diambil sekitar Rp 14 juta dan Rp 34 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya ketiga dilakukan pada 18 Juni 2025 dini hari. Arman masuk dengan memanjat tembok belakang menggunakan tangga, lalu menyelinap menuju ruang brankas. Ia berusaha membawa kabur brankas dengan mengangkatnya, namun gagal karena terlalu berat. Polisi kemudian menangkapnya dan menetapkannya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Arman dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Hingga laporan ini diterbitkan, kasus di Sumba Timur masih dalam penanganan penyidik. Publik menunggu kejelasan terkait kondisi korban, identitas pelaku, dan langkah hukum lanjutan. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






