Ini Pasal yang yang Menjerat 2 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Pasal yang yang Menjerat 2 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal dan KM Putri Sakinah di Labuan Bajo

Ini Pasal yang yang Menjerat 2 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal dan KM Putri Sakinah di Labuan Bajo

INFOLABUANBAJO.ID — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan dugaan tindak pidana akibat kelalaian fatal dalam pengoperasian kapal.

Kedua tersangka masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L dan kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya dianggap memiliki tanggung jawab langsung atas keselamatan pelayaran dan kondisi teknis kapal sebelum insiden terjadi.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026). Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal, sebagai bentuk penguatan akuntabilitas penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijerat Pasal Kelalaian yang Menyebabkan Kematian

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal-pasal tersebut secara tegas mengatur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara yang serius.

Baca Juga:  Mayat Gadis Muda di NTT Ditemukan Terjepit Batu Kaki Bukit Wisata, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan

“Penyidik menilai telah terpenuhi unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berdampak langsung pada hilangnya nyawa manusia. Ini bukan kesalahan administratif, tetapi masuk ranah pidana,” ujar Henry dalam keterangan tertulis.

Menurut penyidik, kelalaian yang dimaksud mencakup aspek teknis dan operasional, termasuk pengambilan keputusan di laut serta tanggung jawab memastikan kapal laik layar dan aman bagi penumpang.

Bukti dan Keterangan Ahli Perkuat Pasal

Penetapan pasal pidana tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan ahli pelayaran dan keselamatan laut. Seluruh rangkaian penyidikan mengarah pada kesimpulan bahwa tindakan atau pembiaran oleh nahkoda dan KKM berkontribusi langsung terhadap terjadinya kecelakaan.

Dengan peningkatan status hukum menjadi tersangka, penyidik menilai terdapat hubungan kausal antara kelalaian para tersangka dengan meninggalnya para korban.

Tiga Korban Jiwa Jadi Dasar Pemberatan

Diketahui, dalam peristiwa tenggelamnya KLM Putri Sakinah, tiga orang korban ditemukan meninggal dunia. Korban ditemukan di sejumlah titik berbeda setelah dilakukan pencarian oleh tim gabungan.

Baca Juga:  Tragedi Kapal Tenggelam di Perairan Labuan Bajo, Angkut 10 Penumpang: 6 WNA-4 WNI

Fakta adanya korban jiwa inilah yang menjadi dasar utama penerapan Pasal 359 KUHP, yang menitikberatkan pada akibat hukum berupa kematian orang lain akibat kelalaian.

Peran warga dan nelayan setempat yang menjadi pihak pertama menemukan tanda-tanda kecelakaan turut dicatat penyidik sebagai bagian dari kronologi perkara.

Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penyidikan Lengkap

Usai penetapan tersangka dan penerapan pasal, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara, menyusun administrasi penyidikan, serta memperkuat koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polda NTT menegaskan bahwa penerapan pasal pidana dalam kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha pelayaran, agar tidak mengabaikan standar keselamatan laut.

“Kelalaian sekecil apa pun di laut dapat berujung pada hilangnya nyawa dan konsekuensi hukum yang berat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Henry.

Polda NTT memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka ruang pengembangan perkara jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum baru.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jalan Putus Total, Akses Golo Woi–Meda di Cibal Barat Dilaporkan Lumpuh Akibat Hujan Berhari-hari
Hari Kelima Pencarian, Nasib Korban Tenggelam di Tiwu Pa’i Masih Gelap
Api Mengamuk Siang Hari di Ruteng, Rumah Guru Ini Ludes Tinggal Puing
Proyek Irigasi Wae Sanjong Disorot, Diduga Gunakan Material Ilegal: Polres Manggarai Barat Didesak Segera Proses Penyelidikan
Transparansi Dipertanyakan, Polres Manggarai Barat Dinilai Buruk terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Dugaan Perkosaan Siswi Cantik di Kamar Hotel di NTT, Keterlibatan Artis Nasional Jadi Sorotan
Tulisan “Mai Go Ite” Dipertanyakan, Sejumlah Laporan Warga di Polres Manggarai Barat Tak Kunjung Tuntas
Sebulan Lebih Rumah Warga Wae Togo Dihancurkan, Polres Manggarai Barat Belum Tetapkan Tersangka, Ada Apa?

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:08 WITA

Jalan Putus Total, Akses Golo Woi–Meda di Cibal Barat Dilaporkan Lumpuh Akibat Hujan Berhari-hari

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:56 WITA

Hari Kelima Pencarian, Nasib Korban Tenggelam di Tiwu Pa’i Masih Gelap

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:29 WITA

Api Mengamuk Siang Hari di Ruteng, Rumah Guru Ini Ludes Tinggal Puing

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:53 WITA

Proyek Irigasi Wae Sanjong Disorot, Diduga Gunakan Material Ilegal: Polres Manggarai Barat Didesak Segera Proses Penyelidikan

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:56 WITA

Transparansi Dipertanyakan, Polres Manggarai Barat Dinilai Buruk terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru