INFOLABUANBAJO.ID — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan dugaan tindak pidana akibat kelalaian fatal dalam pengoperasian kapal.
Kedua tersangka masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L dan kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya dianggap memiliki tanggung jawab langsung atas keselamatan pelayaran dan kondisi teknis kapal sebelum insiden terjadi.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026). Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal, sebagai bentuk penguatan akuntabilitas penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijerat Pasal Kelalaian yang Menyebabkan Kematian
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal-pasal tersebut secara tegas mengatur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara yang serius.
“Penyidik menilai telah terpenuhi unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berdampak langsung pada hilangnya nyawa manusia. Ini bukan kesalahan administratif, tetapi masuk ranah pidana,” ujar Henry dalam keterangan tertulis.
Menurut penyidik, kelalaian yang dimaksud mencakup aspek teknis dan operasional, termasuk pengambilan keputusan di laut serta tanggung jawab memastikan kapal laik layar dan aman bagi penumpang.
Bukti dan Keterangan Ahli Perkuat Pasal
Penetapan pasal pidana tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan ahli pelayaran dan keselamatan laut. Seluruh rangkaian penyidikan mengarah pada kesimpulan bahwa tindakan atau pembiaran oleh nahkoda dan KKM berkontribusi langsung terhadap terjadinya kecelakaan.
Dengan peningkatan status hukum menjadi tersangka, penyidik menilai terdapat hubungan kausal antara kelalaian para tersangka dengan meninggalnya para korban.
Tiga Korban Jiwa Jadi Dasar Pemberatan
Diketahui, dalam peristiwa tenggelamnya KLM Putri Sakinah, tiga orang korban ditemukan meninggal dunia. Korban ditemukan di sejumlah titik berbeda setelah dilakukan pencarian oleh tim gabungan.
Fakta adanya korban jiwa inilah yang menjadi dasar utama penerapan Pasal 359 KUHP, yang menitikberatkan pada akibat hukum berupa kematian orang lain akibat kelalaian.
Peran warga dan nelayan setempat yang menjadi pihak pertama menemukan tanda-tanda kecelakaan turut dicatat penyidik sebagai bagian dari kronologi perkara.
Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penyidikan Lengkap
Usai penetapan tersangka dan penerapan pasal, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara, menyusun administrasi penyidikan, serta memperkuat koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda NTT menegaskan bahwa penerapan pasal pidana dalam kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha pelayaran, agar tidak mengabaikan standar keselamatan laut.
“Kelalaian sekecil apa pun di laut dapat berujung pada hilangnya nyawa dan konsekuensi hukum yang berat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Henry.
Polda NTT memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka ruang pengembangan perkara jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum baru.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






