INFOLABUANBAJO.ID — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota polisi aktif dan seorang bidan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menjadi sorotan publik. Laporan ini mencuat setelah seorang pria berinisial Y resmi melaporkan istrinya, MPS, yang berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Lekebai, bersama seorang oknum anggota Polres Sikka, Aipda HPMW.
Sebagaimana dilansir floresupdate.com, laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada 13 Mei 2025 dengan nomor laporan: LP/B/79/V/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kasus dugaan perselingkuhan ini menarik perhatian masyarakat luas karena melibatkan dua profesi yang seharusnya menjadi panutan, yakni tenaga kesehatan dan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi media pada Minggu, 8 Juni 2025, di Dusun Kahat, RT 006 RW 003, Desa Kokowahor, Kecamatan Kangea, Kabupaten Sikka, Y membenarkan bahwa laporan telah ia buat secara resmi di Polres Sikka.
“Iya benar, saya sudah melaporkan istri saya dan oknum polisi itu pada tanggal 13 Mei lalu,” ujar Y.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Flores Update
Halaman : 1 2 Selanjutnya







