Konflik Tanah di Manggarai Timur Mulai Membara: Tanah Adat di Ma’u Sui Diduga Dikuasai Sepihak Oleh Oknum Suku Lain

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik Tanah di Manggarai Timur Mulai Membara: Tanah Adat di Ma'u Sui Diduga Dikuasai Sepihak Oleh Oknum Suku Lain (Gambar Ilustrasi)

Konflik Tanah di Manggarai Timur Mulai Membara: Tanah Adat di Ma'u Sui Diduga Dikuasai Sepihak Oleh Oknum Suku Lain (Gambar Ilustrasi)

INFOLABUANBAJO.ID — Masyarakat adat Suku Sui, keturunan Mbaja Lando Mbawa, di Kelurahan Watu Nggene, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menduga sebagian tanah ulayat mereka diklaim sepihak oleh oknum dari suku lain. Dugaan itu menguat setelah warga menemukan sejumlah pilar batas berdiri di atas lahan yang selama ini diyakini sebagai tanah adat.

“Selama ini aman-aman saja. Tiba-tiba sudah ada pilar. Kami dengar tanah ini sudah diukur, bahkan katanya sudah dijual dan disertifikatkan. Kami kaget,” kata seorang warga, Minggu, 11 Januari 2026.

Warga menyebut proses pengukuran lahan dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat. Mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi saat petugas turun ke lokasi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai peran aparat Kelurahan Watu Nggene dalam mengawal persoalan tanah ulayat di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah yang disengketakan bukanlah lahan tanpa sejarah. Para tetua adat menuturkan wilayah Ma’u Sui telah lama diakui sebagai tanah ulayat melalui ritual-ritual adat besar. Ritual pertama berlangsung pada 1931, ditandai dengan pemotongan kerbau merah oleh Suku Sawu. Ritual kedua digelar pada 1934 melalui upacara masak tuak yang melibatkan empat suku—Ria, Ramba, Nggeli, dan Sawu—sebagai bentuk pengakuan kolektif atas wilayah adat tersebut.

Baca Juga:  Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah Tan, Berikut Jadwal Sidangnya

Dalam struktur adat setempat, kewenangan pengelolaan tanah ulayat berada di tangan Suku Sui, keturunan Mbaja Lando Mbawa. Kepala Suku Sui Keturunan Mbaja Lando Mbawa, Nikolaus Tarung, menegaskan bahwa hingga kini tanah tersebut belum pernah dibagi secara adat kepada individu mana pun.

“Tidak pernah ada pembagian tanah secara adat. Tapi sekarang sudah ada pilar-pilar batas. Ini jelas bermasalah dan cacat prosedur,” ujar Nikolaus.

Pantauan di lapangan menunjukkan pilar-pilar beton telah berdiri di beberapa titik lahan yang disengketakan. Warga menduga proses klaim dan penguasaan lahan dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pemangku adat sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam pengelolaan tanah ulayat.

Masyarakat adat menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak ulayat di Manggarai Timur. Mereka khawatir, jika dibiarkan, pola serupa akan terulang di wilayah adat lain—tanah ulayat diklaim, diukur, lalu disertifikatkan tanpa persetujuan masyarakat adat.

Sebagai bentuk penegasan hak ulayat, masyarakat bersama pemangku adat menggelar ritual Teing Hang Ceki pada Minggu, 11 Januari 2026. Ritual tersebut dimaknai sebagai penolakan adat terhadap klaim sepihak sekaligus pengamanan simbolik atas tanah Ma’u Sui.

Baca Juga:  Modus Para Tersangka Perkara Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka Mbuhung, Manggarai Barat

Kasus di Ma’u Sui mengingatkan pada rangkaian konflik tanah adat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan yang ditetapkan sebagai destinasi super prioritas nasional itu kerap dilanda konflik ulayat akibat alih fungsi lahan untuk pariwisata, investasi, dan pembangunan infrastruktur. Polanya berulang: tanah adat diklaim, diukur, bahkan disertifikatkan tanpa persetujuan masyarakat adat, lalu berujung konflik terbuka.

Sejumlah konflik di Labuan Bajo bahkan berakhir pada kriminalisasi warga adat, penggusuran, hingga pelaporan pidana terhadap masyarakat yang dianggap menghambat proyek pembangunan.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat adat ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa negara wajib mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Dari sisi hukum, pihak-pihak yang terbukti mengklaim, menjual, atau memanfaatkan tanah adat tanpa hak berpotensi menghadapi sanksi pidana dan perdata. Praktik pemalsuan data, manipulasi alas hak, hingga penerbitan sertifikat di atas tanah bermasalah dapat dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pokok Agraria. Aparat pemerintah yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Koperasi Obor Mas Labuan Bajo: Diimingi Kredit Besar, Calon Nasabah Stor Uang hingga Ada yang Rugi Puluhan Juta Rupiah
Skandal Dugaan Penipuan Koperasi Obor Mas Labuan Bajo, Korban Rugi Puluhan Juta: Kami Dijebak Iming-iming Saham
Dua Polisi Terluka Saat Amankan Demo di Kantor Gubernur NTT, Massa Lempar Batu hingga Petugas Dilarikan ke Rumah Sakit
Terapis Pria di Spa Labuan Bajo Diduga Lecehkan Turis, Ending Kasusnya Bikin Kaget
Uang Puluhan Juta Milik Warga Labuan Bajo Diduga Ditipu KSP Obor Mas, Kasus Sudah 2 Tahun
Meski Kerap Mencaci di Medsos, Oknum Guru di Ruteng Justru Dapat Apresiasi Pastor dan Kepala Sekolah, Netizen Bereaksi
Digerebek di Siang Bolong! Dua Pemuda di Labuan Bajo Tertangkap, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok
Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WITA

Dugaan Penipuan Koperasi Obor Mas Labuan Bajo: Diimingi Kredit Besar, Calon Nasabah Stor Uang hingga Ada yang Rugi Puluhan Juta Rupiah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:21 WITA

Skandal Dugaan Penipuan Koperasi Obor Mas Labuan Bajo, Korban Rugi Puluhan Juta: Kami Dijebak Iming-iming Saham

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:43 WITA

Dua Polisi Terluka Saat Amankan Demo di Kantor Gubernur NTT, Massa Lempar Batu hingga Petugas Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:27 WITA

Terapis Pria di Spa Labuan Bajo Diduga Lecehkan Turis, Ending Kasusnya Bikin Kaget

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:23 WITA

Uang Puluhan Juta Milik Warga Labuan Bajo Diduga Ditipu KSP Obor Mas, Kasus Sudah 2 Tahun

Berita Terbaru