INFOLABUANBAJO.ID — Masyarakat adat Suku Sui, keturunan Mbaja Lando Mbawa, di Kelurahan Watu Nggene, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menduga sebagian tanah ulayat mereka diklaim sepihak oleh oknum dari suku lain. Dugaan itu menguat setelah warga menemukan sejumlah pilar batas berdiri di atas lahan yang selama ini diyakini sebagai tanah adat.
“Selama ini aman-aman saja. Tiba-tiba sudah ada pilar. Kami dengar tanah ini sudah diukur, bahkan katanya sudah dijual dan disertifikatkan. Kami kaget,” kata seorang warga, Minggu, 11 Januari 2026.
Warga menyebut proses pengukuran lahan dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat. Mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi saat petugas turun ke lokasi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai peran aparat Kelurahan Watu Nggene dalam mengawal persoalan tanah ulayat di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah yang disengketakan bukanlah lahan tanpa sejarah. Para tetua adat menuturkan wilayah Ma’u Sui telah lama diakui sebagai tanah ulayat melalui ritual-ritual adat besar. Ritual pertama berlangsung pada 1931, ditandai dengan pemotongan kerbau merah oleh Suku Sawu. Ritual kedua digelar pada 1934 melalui upacara masak tuak yang melibatkan empat suku—Ria, Ramba, Nggeli, dan Sawu—sebagai bentuk pengakuan kolektif atas wilayah adat tersebut.
Dalam struktur adat setempat, kewenangan pengelolaan tanah ulayat berada di tangan Suku Sui, keturunan Mbaja Lando Mbawa. Kepala Suku Sui Keturunan Mbaja Lando Mbawa, Nikolaus Tarung, menegaskan bahwa hingga kini tanah tersebut belum pernah dibagi secara adat kepada individu mana pun.
“Tidak pernah ada pembagian tanah secara adat. Tapi sekarang sudah ada pilar-pilar batas. Ini jelas bermasalah dan cacat prosedur,” ujar Nikolaus.
Pantauan di lapangan menunjukkan pilar-pilar beton telah berdiri di beberapa titik lahan yang disengketakan. Warga menduga proses klaim dan penguasaan lahan dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pemangku adat sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam pengelolaan tanah ulayat.
Masyarakat adat menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak ulayat di Manggarai Timur. Mereka khawatir, jika dibiarkan, pola serupa akan terulang di wilayah adat lain—tanah ulayat diklaim, diukur, lalu disertifikatkan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Sebagai bentuk penegasan hak ulayat, masyarakat bersama pemangku adat menggelar ritual Teing Hang Ceki pada Minggu, 11 Januari 2026. Ritual tersebut dimaknai sebagai penolakan adat terhadap klaim sepihak sekaligus pengamanan simbolik atas tanah Ma’u Sui.
Kasus di Ma’u Sui mengingatkan pada rangkaian konflik tanah adat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan yang ditetapkan sebagai destinasi super prioritas nasional itu kerap dilanda konflik ulayat akibat alih fungsi lahan untuk pariwisata, investasi, dan pembangunan infrastruktur. Polanya berulang: tanah adat diklaim, diukur, bahkan disertifikatkan tanpa persetujuan masyarakat adat, lalu berujung konflik terbuka.
Sejumlah konflik di Labuan Bajo bahkan berakhir pada kriminalisasi warga adat, penggusuran, hingga pelaporan pidana terhadap masyarakat yang dianggap menghambat proyek pembangunan.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat adat ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa negara wajib mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
Dari sisi hukum, pihak-pihak yang terbukti mengklaim, menjual, atau memanfaatkan tanah adat tanpa hak berpotensi menghadapi sanksi pidana dan perdata. Praktik pemalsuan data, manipulasi alas hak, hingga penerbitan sertifikat di atas tanah bermasalah dapat dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pokok Agraria. Aparat pemerintah yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






