INFOLABUANBAJO.ID — Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi Wae Sanjong di Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II itu diduga menggunakan material ilegal dalam proses pengerjaannya.
Proyek dengan nomor kontrak HK.02.01/SNVT PJPA NT.II/IRR.I/515 tersebut dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Pekerjaan ini merupakan bagian dari program rehabilitasi 34 daerah irigasi di 15 kabupaten di NTT dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp102,145 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Dugaan penyimpangan di lokasi Wae Sanjong diungkapkan oleh warga sekaligus aktivis setempat, Opank Boni. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan praktik di lapangan, terutama terkait sumber material batu dan pasir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Opank, dalam ketentuan kontrak, penyedia jasa diwajibkan mengambil material dari quarry yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dan direkomendasikan dinas teknis. Namun, fakta di lapangan diduga berbeda.
“Material batu diduga diambil secara gratis di sekitar lokasi pekerjaan. Sedangkan pasirnya diduga berasal dari salah satu sungai di Kecamatan Boleng,” kata Opank kepada media, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menduga praktik tersebut disertai manipulasi administrasi. Dokumen quarry berizin disebut tetap dilampirkan secara administratif, meski material di lapangan berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin.
“Ini mengarah pada dugaan rekayasa administrasi untuk menekan biaya produksi dan meraup keuntungan lebih besar,” ujar dia.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, penggunaan material tanpa izin dan tanpa uji mutu dinilai membahayakan kualitas bangunan. Opank khawatir struktur saluran irigasi menjadi rapuh dan tidak tahan terhadap debit air besar.
“Material yang tidak diuji berisiko menyebabkan kegagalan konstruksi. Bangunan bisa rusak atau bahkan hilang saat banjir,” katanya.
Opank juga menyinggung aspek hukum. Penambangan pasir ilegal, kata dia, melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman pidana dan denda. Praktik tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.
Tak hanya soal material, teknik pengerjaan proyek juga dikritik. Ia menyebut pekerjaan dilakukan saat lokasi masih tergenang air, yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah teknis konstruksi.
“Pekerjaan idealnya dilakukan pada kondisi relatif kering. Genangan air bisa mempengaruhi pemadatan tanah, kualitas adukan, dan stabilitas fondasi. Jika dipaksakan, risiko kegagalan bangunan sangat besar,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Opank mendesak Kepolisian Resor Manggarai Barat untuk turun tangan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sumber material dan pengawasan proyek oleh dinas teknis terkait.
Sementara itu, Satuan Kerja NVT PJPA Nusa Tenggara II selaku pemilik proyek belum memberikan penjelasan. Saat dikonfirmasi, seorang pegawai bernama Manyela menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan.
“Maaf Pak, saya tidak bisa memberikan tanggapan karena ini bukan wewenang saya,” tulis Manyela melalui pesan WhatsApp.
Upaya media untuk meminta penjelasan dari Kepala Satker melalui perantara Manyela juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BBWS Nusa Tenggara II maupun pelaksana proyek.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






