INFOLABUANBAJO.ID — Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dan telepon seluler yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara. Pelaku berinisial HB, 28 tahun, ditangkap pada Senin siang, 12 Januari 2026.
Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan HB merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dan ponsel. “Terduga pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama,” kata Lufthi dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Januari 2026.
Kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX New 125 milik seorang guru bernama Gaspar Gabur, 37 tahun. Motor tersebut hilang saat diparkir di Desa Robo, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban baru menyadari motornya raib sekitar pukul 07.30 Wita ketika hendak pergi beribadah ke Gereja Katolik St. Stanisius Orong. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menerima informasi keberadaan pelaku di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling. Tim Resmob Komodo kemudian mengepung salah satu rumah warga dan menangkap HB tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, HB mengakui tidak hanya mencuri satu unit sepeda motor. Ia juga terlibat pencurian empat unit ponsel milik penghuni asrama putri di Welak serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, terdiri dari dua unit sepeda motor dan empat unit handphone,” ujar Lufthi.
Catatan kepolisian menunjukkan HB telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Ia diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 20 Desember 2025, sebelum kembali melakukan pencurian pada awal Januari 2026.
Saat ini, HB ditahan di Polres Manggarai Barat dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjarara
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






