INFOLABUANBAJO.ID — Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, tengah menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi sekolah menengah atas berinisial AC (16). Peristiwa ini menjadi perhatian publik lantaran salah satu terduga pelaku disebut-sebut merupakan artis asal Atambua, yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Kronologi Kejadian
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan awal penyelidikan polisi, peristiwa bermula saat korban AC berada di sebuah kamar hotel bersama tiga pemuda, termasuk terduga pelaku berinisial RM alias Roy (21) dan dua rekannya. Dalam pertemuan tersebut, korban dan para terduga pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras.
Ketika korban berada dalam kondisi dipengaruhi alkohol dan tidak sepenuhnya sadar, RM diduga menarik paksa korban ke dalam kamar mandi dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Setelah itu, korban diduga disetubuhi secara bergantian oleh dua pelaku lain yang berada di lokasi kejadian. Salah satu dari dua pelaku tersebut disebut-sebut sebagai figur publik yang dikenal luas masyarakat.
Peristiwa tersebut baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa, 13 Januari 2026, oleh MTB (46), seorang guru sekaligus warga Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, yang merupakan pihak keluarga korban.
Penyelidikan dan Sorotan Figur Publik
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu, AKP Rio Rinaldy Panggabean, mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan kini masuk tahap penyelidikan. “Kami telah memeriksa korban dan sejumlah saksi,” ujarnya, Kamis, 15 Januari 2026.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan seorang artis masih terus didalami. “Dugaan keterlibatan figur publik masih dalam pendalaman. Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan opini,” kata Astawa.
Menurut Astawa, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari penerimaan laporan, penerbitan Surat Tanda Terima Laporan (STTL), permintaan Visum et Repertum, hingga pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyeret nama yang dikenal publik. Kepolisian menegaskan status artis yang disebut-sebut tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan mengutamakan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur,” ujar Astawa.
Ancaman Hukum
Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
Polres Belu menegaskan perlindungan anak merupakan prioritas utama negara. Setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk klarifikasi atas dugaan keterlibatan artis jebolan Indonesian Idol tersebut. Polisi mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi proses hukum.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






