3 Warga Mbehal Dikrangkeng Polisi Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Tanah Menjerite

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Konflik Adat ke Sel Tahanan: Kasus Tanah Ulayat Menjerite Memanas (Gambar Ilustrasi)

Dari Konflik Adat ke Sel Tahanan: Kasus Tanah Ulayat Menjerite Memanas (Gambar Ilustrasi)

INFOLABUANBAJO.ID — Sengketa tanah ulayat yang membara sejak dua tahun terakhir di Manggarai Barat akhirnya masuk ranah pidana. Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan tiga warga Mbehal sebagai tersangka kasus pengancaman dalam konflik lahan di Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Nusa Tenggara Timur.

Ketiga tersangka berinisial GJ (41), KN (38), dan FA (35). Mereka kini ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Penetapan tersangka ini menjadi titik balik konflik agraria internal warga ulayat Mbehal yang selama ini berjalan tanpa penyelesaian tuntas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan para tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap Hermanus Haflon, salah satu warga ulayat. “Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Lufthi, Sabtu malam, 17 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi, 22 Agustus 2023. Sekitar 40 warga ulayat Mbehal saat itu sedang membersihkan lahan di kawasan Menjerite untuk keperluan berkebun. Mereka mendirikan sebuah beskem atau pondok sementara sebagai pusat aktivitas.

Baca Juga:  Pria 29 Tahun di Lembor Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Anak 5 Tahun

Situasi berubah ketika tiga tersangka datang ke lokasi. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka membawa parang yang terikat di pinggang serta kayu di tangan. Kehadiran mereka disertai ancaman verbal yang membuat warga panik dan ketakutan.

Tak berhenti pada ancaman, para tersangka juga diduga membongkar paksa pondok warga. Tali terpal dipotong, tiang dicabut, hingga bangunan tersebut roboh. Aktivitas berkebun pun terhenti karena warga merasa keselamatan mereka terancam.

Merasa terintimidasi, Hermanus Haflon melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/148/VIII/2023/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.

Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa akar persoalan kasus ini adalah sengketa pembagian tanah ulayat. Baik pelapor maupun para tersangka diketahui berasal dari komunitas ulayat yang sama, yakni Mbehal.

Baca Juga:  Polres Manggarai Barat Bantah Terima Uang Biaya Otopsi Dari Keluarga Korban Pembunuhan di Nggilat

Ketegangan muncul setelah pembagian lahan yang dilakukan oleh Alexander Hatta, seorang tetua berusia 71 tahun. Para tersangka menolak pembagian tersebut dan menilai prosesnya dilakukan secara sepihak. Mereka mengklaim tanah di kawasan Menjerite merupakan milik kolektif seluruh warga ulayat Mbehal, bukan perorangan.

AKP Lufthi menyebut penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi. Polisi juga melibatkan ahli bahasa dan ahli pidana, serta mengamankan barang bukti berupa dokumentasi dan hasil olah tempat kejadian perkara.

“Setelah gelar perkara, kami menemukan adanya peristiwa pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah. Berkas perkara saat ini sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Lufthi.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik tanah ulayat di Nusa Tenggara Timur yang berujung kriminalisasi. Aparat menegaskan bahwa sengketa agraria tidak dapat diselesaikan dengan ancaman atau kekerasan, melainkan melalui mekanisme hukum dan dialog yang adil.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wanita di Labuan Bajo Diduga Dianiaya Pacar karena Cemburu Tukang Ojek, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Coreng Pariwisata Labuan Bajo, Pemilik Travel Penipu Turis Asing Terancam Penjara 4 Tahun
KSP Obor Mas Berulah Lagi: Setelah Dugaan Penipuan Uang Nasabah, Kini Hilangkan BPKB Nasabah, Sudah Hampir Setahun Tak Dikembalikan
Warga Manggarai Timur Diduga Gelapkan Uang Turis Rp 85 Juta, Nama Labuan Bajo Kembali Dipermalukan
Sosok Santi Monika dan Jejak Teror Dua Jam Sebelum Polisi di Manggarai Timur Itu Ditemukan Tewas
Dugaan Penipuan Koperasi Obor Mas Labuan Bajo: Diimingi Kredit Besar, Calon Nasabah Stor Uang hingga Ada yang Rugi Puluhan Juta Rupiah
Skandal Dugaan Penipuan Koperasi Obor Mas Labuan Bajo, Korban Rugi Puluhan Juta: Kami Dijebak Iming-iming Saham
Dua Polisi Terluka Saat Amankan Demo di Kantor Gubernur NTT, Massa Lempar Batu hingga Petugas Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WITA

Wanita di Labuan Bajo Diduga Dianiaya Pacar karena Cemburu Tukang Ojek, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:54 WITA

Coreng Pariwisata Labuan Bajo, Pemilik Travel Penipu Turis Asing Terancam Penjara 4 Tahun

Senin, 11 Mei 2026 - 11:03 WITA

KSP Obor Mas Berulah Lagi: Setelah Dugaan Penipuan Uang Nasabah, Kini Hilangkan BPKB Nasabah, Sudah Hampir Setahun Tak Dikembalikan

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:39 WITA

Warga Manggarai Timur Diduga Gelapkan Uang Turis Rp 85 Juta, Nama Labuan Bajo Kembali Dipermalukan

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:55 WITA

Sosok Santi Monika dan Jejak Teror Dua Jam Sebelum Polisi di Manggarai Timur Itu Ditemukan Tewas

Berita Terbaru