Di Kantor Polisi, Tua Gendang Pela Akui Kerahkan 141 Orang Bongkar dan Bakar Rumah Warga Wae Togo

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Kantor Polisi, Tua Gendang Pela Akui Kerahkan 141 Orang Bongkar dan Bakar Rumah Warga Wae Togo

Di Kantor Polisi, Tua Gendang Pela Akui Kerahkan 141 Orang Bongkar dan Bakar Rumah Warga Wae Togo

INFOLABUANBAJO.ID — Tua Gendang Pela, Raimundus Labut, mengakui telah mengerahkan 141 orang untuk membongkar dan membakar tiga rumah milik warga Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pengakuan itu disampaikan Raimundus usai menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Jumat, 17 Januari 2026.

Raimundus menyatakan dirinya memimpin langsung aksi pembongkaran paksa yang terjadi pada 15 November 2025. Tiga rumah yang dibongkar masing-masing milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum adat karena ketiga warga dianggap menduduki tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin.

“Mereka melanggar adat dan menduduki tanah kami tanpa izin,” kata Raimundus kepada wartawan. Ia menambahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan undangan rapat adat pada 9 dan 13 November 2025. Karena undangan itu tidak dihadiri, ia memutuskan mengerahkan massa. “Saya yang mengomandoi mereka. Silakan diproses secara hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari pemeriksaan, puluhan warga Kampung Pela mendatangi Polres Manggarai Barat sekitar pukul 11.00 WITA dengan menggunakan dua unit bus kayu. Meski undangan penyidik disebut hanya ditujukan kepada empat orang terduga, sedikitnya delapan orang menjalani pemeriksaan. Rombongan tersebut dikawal oleh aparat Bhabinkamtibmas.

Baca Juga:  Dunia di Ambang Perang Besar, Presiden Prabowo Siap Terbang ke Iran

Situasi ini kontras dengan keterangan para korban yang mengaku tidak mendapat pendampingan aparat saat pertama kali melapor pada November 2025. Di halaman Mapolres, sejumlah tetua adat tampak mengenakan busana adat Manggarai, sementara warga lainnya mengenakan pakaian bebas rapi.

Klaim Raimundus dibantah oleh pihak korban. Pius Hadun dan dua warga lainnya menyatakan undangan adat hanya disampaikan sekali, yakni pada 13 November 2025, dan disertai intimidasi massal. Menurut mereka, undangan tersebut bukan upaya mediasi, melainkan bagian dari tekanan yang berujung pada aksi pembongkaran dua hari kemudian.

Korban juga menolak tudingan menduduki tanah tanpa izin. Mereka mengaku telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun dan memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Secara historis, mereka menyebut Lingko Wae Togo telah berdiri sendiri sejak 1953 dan terakhir melaksanakan ritual adat Randang pada 1978, sehingga tidak berada di bawah otoritas Gendang Pela.

Selain itu, korban mengungkap adanya dugaan permintaan denda adat sebesar Rp30 juta yang disampaikan melalui oknum pemerintah desa dan kecamatan sejak Juli 2025. “Semua itu ada bukti rekamannya,” kata Pius.

Aksi kekerasan terhadap warga Wae Togo, menurut para korban, tidak terjadi secara tiba-tiba. Sejak Januari 2025, mereka mengaku mengalami serangkaian intimidasi berupa pembongkaran pagar, perusakan tanaman, ancaman pembakaran rumah, hingga pengusiran. Peristiwa tersebut bahkan terjadi saat unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lembor Selatan berada di lokasi dan memberikan imbauan agar aksi dihentikan.

Baca Juga:  Mobil Diduga Dikemudikan Pengaruh Alkohol Tabrak Truk Sampah di Labuan Bajo

Puncak kekerasan terjadi pada 15 November 2025. Puluhan orang mendatangi Kampung Wae Togo dan membongkar serta membakar material bangunan tiga rumah warga. Dalam peristiwa itu, seorang perempuan lanjut usia bernama Margareta, istri Ignasius Ransung, yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar dari rumah dan terpaksa berbaring di bawah pohon pisang setelah rumahnya dibongkar.

Korban menilai pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan sebagai prosesi adat. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan dan perusakan secara bersama-sama.

Hingga kini, Polres Manggarai Barat telah memeriksa para korban dan sedikitnya delapan orang dari pihak terduga pelaku. Para korban meminta kepolisian bertindak objektif dan tidak terjebak pada narasi sengketa adat.

“Kami kehilangan rumah dan rasa aman. Ini bukan soal adat, ini soal kejahatan,” kata salah satu korban.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Koperasi Obor Mas Labuan Bajo: Diimingi Kredit Besar, Calon Nasabah Stor Uang hingga Ada yang Rugi Puluhan Juta Rupiah
PT Sentral Legal Dokumen Hadir di Labuan Bajo, Fokus Dampingi Pengurusan Sertifikat Tanah dan Izin Usaha
Dua Polisi Terluka Saat Amankan Demo di Kantor Gubernur NTT, Massa Lempar Batu hingga Petugas Dilarikan ke Rumah Sakit
Ney Asmon Gantikan Ardi Ojo Jadi Kadis Kesehatan, Bagung Jadi Staf Ahli, Ojo Kini Pimpin Disperindag Manggarai Barat
Data Terbaru MBG Bali Nusra: 3,2 Juta Penerima, Puluhan Ribu Tenaga Kerja Terlibat
Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT
Dari Room Karaoke ke Peti Mati: Kisah Tragis Dua LC Asal Jawa di Labuan Bajo
Tangis Warga Pecah di Rana Mese, Siswa SD Tenggelam Belum Ditemukan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WITA

Dugaan Penipuan Koperasi Obor Mas Labuan Bajo: Diimingi Kredit Besar, Calon Nasabah Stor Uang hingga Ada yang Rugi Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WITA

PT Sentral Legal Dokumen Hadir di Labuan Bajo, Fokus Dampingi Pengurusan Sertifikat Tanah dan Izin Usaha

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:43 WITA

Dua Polisi Terluka Saat Amankan Demo di Kantor Gubernur NTT, Massa Lempar Batu hingga Petugas Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:34 WITA

Data Terbaru MBG Bali Nusra: 3,2 Juta Penerima, Puluhan Ribu Tenaga Kerja Terlibat

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:38 WITA

Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT

Berita Terbaru