INFOLABUANBAJO.ID — Tua Gendang Pela, Raimundus Labut, mengakui telah mengerahkan 141 orang untuk membongkar dan membakar tiga rumah milik warga Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pengakuan itu disampaikan Raimundus usai menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Jumat, 17 Januari 2026.
Raimundus menyatakan dirinya memimpin langsung aksi pembongkaran paksa yang terjadi pada 15 November 2025. Tiga rumah yang dibongkar masing-masing milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum adat karena ketiga warga dianggap menduduki tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin.
“Mereka melanggar adat dan menduduki tanah kami tanpa izin,” kata Raimundus kepada wartawan. Ia menambahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan undangan rapat adat pada 9 dan 13 November 2025. Karena undangan itu tidak dihadiri, ia memutuskan mengerahkan massa. “Saya yang mengomandoi mereka. Silakan diproses secara hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari pemeriksaan, puluhan warga Kampung Pela mendatangi Polres Manggarai Barat sekitar pukul 11.00 WITA dengan menggunakan dua unit bus kayu. Meski undangan penyidik disebut hanya ditujukan kepada empat orang terduga, sedikitnya delapan orang menjalani pemeriksaan. Rombongan tersebut dikawal oleh aparat Bhabinkamtibmas.
Situasi ini kontras dengan keterangan para korban yang mengaku tidak mendapat pendampingan aparat saat pertama kali melapor pada November 2025. Di halaman Mapolres, sejumlah tetua adat tampak mengenakan busana adat Manggarai, sementara warga lainnya mengenakan pakaian bebas rapi.
Klaim Raimundus dibantah oleh pihak korban. Pius Hadun dan dua warga lainnya menyatakan undangan adat hanya disampaikan sekali, yakni pada 13 November 2025, dan disertai intimidasi massal. Menurut mereka, undangan tersebut bukan upaya mediasi, melainkan bagian dari tekanan yang berujung pada aksi pembongkaran dua hari kemudian.
Korban juga menolak tudingan menduduki tanah tanpa izin. Mereka mengaku telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun dan memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Secara historis, mereka menyebut Lingko Wae Togo telah berdiri sendiri sejak 1953 dan terakhir melaksanakan ritual adat Randang pada 1978, sehingga tidak berada di bawah otoritas Gendang Pela.
Selain itu, korban mengungkap adanya dugaan permintaan denda adat sebesar Rp30 juta yang disampaikan melalui oknum pemerintah desa dan kecamatan sejak Juli 2025. “Semua itu ada bukti rekamannya,” kata Pius.
Aksi kekerasan terhadap warga Wae Togo, menurut para korban, tidak terjadi secara tiba-tiba. Sejak Januari 2025, mereka mengaku mengalami serangkaian intimidasi berupa pembongkaran pagar, perusakan tanaman, ancaman pembakaran rumah, hingga pengusiran. Peristiwa tersebut bahkan terjadi saat unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lembor Selatan berada di lokasi dan memberikan imbauan agar aksi dihentikan.
Puncak kekerasan terjadi pada 15 November 2025. Puluhan orang mendatangi Kampung Wae Togo dan membongkar serta membakar material bangunan tiga rumah warga. Dalam peristiwa itu, seorang perempuan lanjut usia bernama Margareta, istri Ignasius Ransung, yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar dari rumah dan terpaksa berbaring di bawah pohon pisang setelah rumahnya dibongkar.
Korban menilai pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan sebagai prosesi adat. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan dan perusakan secara bersama-sama.
Hingga kini, Polres Manggarai Barat telah memeriksa para korban dan sedikitnya delapan orang dari pihak terduga pelaku. Para korban meminta kepolisian bertindak objektif dan tidak terjebak pada narasi sengketa adat.
“Kami kehilangan rumah dan rasa aman. Ini bukan soal adat, ini soal kejahatan,” kata salah satu korban.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






