Tiga saksi telah dimintai keterangan, masing-masing Japri (37), Sumantia (23), dan Ahmad Dirman (33). Berdasarkan hasil penyidikan, Satlantas Polres Manggarai Barat menetapkan RK sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/10/X/2025/Res Mabar yang diterbitkan pada 8 Oktober 2025.
RK dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Berkas Lengkap, Perkara Masuk Tahap II
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melalui proses penyidikan yang memakan waktu berbulan-bulan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat bernomor B-61/N.3.24/Eku.1/01/2025 tertanggal 12 Januari 2026.
Pada 21 Januari 2026, penyidik Polres Manggarai Barat menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan dalam proses Tahap II.
“Sejalan dengan pelimpahan tersebut, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses persidangan,” ujar Supartha.
Peringatan Keras untuk Pengendara
Kasus ini, menurut Supartha, menjadi peringatan serius bagi seluruh pengendara di Manggarai Barat, terutama saat berkendara di kawasan permukiman padat penduduk.
“Satu detik kelalaian di balik kemudi bisa berujung pada hilangnya nyawa dan penyesalan seumur hidup. Keselamatan harus menjadi kebutuhan utama, bukan pilihan,” katanya.
Perkara ini kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan akan berlanjut ke meja hijau dalam waktu dekat.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







