INFOLABUANBAJO.ID — Demokrasi selalu diuji bukan oleh pujian, melainkan oleh kritik. Di Manggarai Barat, ujian itu datang ketika Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan ikut menandatangani surat kesimpulan rapat Forkopimda Plus yang menetapkan syarat-syarat bagi media dan wartawan yang hendak melakukan peliputan. Dari sinilah persoalan bermula.
Surat tersebut memuat daftar persyaratan administratif yang panjang: media harus berbadan hukum, terverifikasi Dewan Pers, memiliki kantor tetap, NIB, sistem penggajian, serta wartawannya wajib mengantongi kartu UKW dan kartu pers. Bahkan, seluruh urusan media diminta untuk berkoordinasi langsung dengan kepala dinas. Kebijakan ini menempatkan pers seolah-olah berada di bawah komando birokrasi daerah.
Dalam konteks inilah istilah “Dewa Pers” menemukan relevansinya. Bukan sebagai pujian, melainkan kritik. “Dewa Pers” adalah gambaran pejabat yang merasa memiliki kuasa menentukan hidup-matinya kerja jurnalistik. Ia bukan Dewan Pers, tidak mendapat mandat dari Undang-Undang Pers, tetapi bertindak seolah-olah memiliki kewenangan absolut atas pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk pembatasan oleh kekuasaan. Pemerintah daerah tidak diberi ruang untuk mengatur siapa wartawan yang sah, media mana yang boleh meliput, atau standar apa yang harus dipenuhi agar dapat menjalankan fungsi jurnalistik. Kewenangan tersebut berada pada Dewan Pers melalui mekanisme etik, bukan melalui surat kepala dinas.
Penulis : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






