INFOLABUANBAJO.ID — Seorang kepala desa di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, berinisial EL, 41 tahun, melaporkan dugaan pemerasan berkedok video call s3ks (VCS) ke polisi setelah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 27.500.000. Korban mengaku dipaksa mentransfer uang secara bertahap setelah diancam video pribadinya akan disebarkan.
Laporan tersebut disampaikan EL ke kantor Polres Alor di Kalabahi pada Senin, 16 Februari 2026.
Menurut keterangan korban, peristiwa itu bermula pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 09.55 WITA. Saat itu, ia menerima panggilan video dari nomor yang tidak dikenal. Ketika panggilan diangkat, korban melihat seorang perempuan tanpa busana yang memperlihatkan organ intimnya di layar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa menit kemudian, panggilan tersebut terputus. Korban sempat mencoba menghubungi kembali nomor itu, namun tidak mendapat respons.
Tak lama berselang, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang sama. Pelaku diduga menggunakan foto profil seorang camat di wilayah Alor dan dua orang lain yang dikenal korban. Dalam pesan itu, pelaku mengaku telah berkoordinasi dengan tim siber dari Mabes Polri dan mengancam akan menyebarkan rekaman video korban.
Pelaku kemudian meminta korban mengirimkan uang sebagai syarat agar video tersebut tidak disebarluaskan. Dalam kondisi panik dan takut, korban mengaku menuruti permintaan tersebut. Ia mentransfer uang secara bertahap sebanyak sebelas kali hingga total mencapai Rp 27.500.000.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






