HUKRIM  

Tuduhan Pungli Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Tidak Benar, Berikut Penjelasannya

"Termasuk Yohanes Sintus. Dia ikut menyetujui. Buktinya dia ikut memberi sumbangan uang 50 ribu," tegas Antonius.

SMPN 1 Kuwus Barat
Gambar Ilustrasi (Foto: Istimewa)

INFOLABUANBAJO — Tuduhan pungutan liar (pungli) terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Kuwus Barat dibantah keras oleh pihak sekolah.

Sebagaimana diketahui, Kepala Sekolah SMPN 1 Biata Florida Setia, S. Ag dituduh telah melakukan pungli senilai ratusan juta oleh Yohanes Sintus, salah satu orang tua murid di Sekolah itu.

Sintus juga telah melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo. Kata dia, laporannya itu kini sedang diproses pihak Kejaksaan.

Atas laporan yang dilakukan Yohanes Sintus ini, pihak SMPN 1 Kuwus Barat yang terdiri dari Kepala Sekolah yang dimandatkan ke Wakil Kepala Sekolah dan Ketua Komite langsung memberi bantahan keras terhadap laporan itu.

Bertempat di kantor sekolah pada Rabu (15/05), Antonius Konsa, Ketua Komite SMPN 1 Kuwus Barat dengan tegas menyebut semua laporan yang dituduhkan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Kuwus Barat Biata Florida Setia, S. Ag oleh Yohanes Sintus ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo tidak benar.

Terdapat empat poin yang menjadi penjelasan Ketua Komite SMPN 1 Kuwus Barat menanggapi laporan Yohanes Sintus.

Pertama, soal tuduhan pungutan liar uang Komite sebesar Rp 700.000/peserta didik yang dilakukan oleh Komite SMPN 1 Kuwus Barat adalah tidak Benar sebab, uang itu merupakan sumbangan yang diberikan oleh orang tua siswa kepada pihak sekolah.

“Sumbangan tersebut bukan ditetapkan oleh kepala sekolah, tapi merupakan hasil kesepakatan antara orang tua murid dalam rapat komite dan rapat komite yang dipimpin langsung oleh ketua komite beserta seluruh pengurus Komite termasuk Yohanes Sintus selaku wakil ketua komite untuk periode sebelumnya,” tegas Antonius Konsa.

Kedua, tuduhan terhadap pungutan uang Rp. 50.000/siswa kata Antonius Konsa, benar adanya, namun penggunaannya jelas yaitu untuk penggusuran tanah sekolah.

“Tetapi tidak lagi berlaku sampai sekarang. Sumbangan pembangunan sudah tidak ada sejak tahun pelajaran 2022/2023 sampai sekarang,” terang Konsa.

Ketiga, lanjut Antonius Konsa, terkait tuduhan terhadap pungutan untuk biaya Asesmen Sekolah juga tidak benar, apalagi tuduhan pungutan uang sebesar Rp 50.000/siswa kelas IX Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk biaya penyelenggaraan Asesmen Sekolah tahun 2024 juga tidak benar.

“Sumbangan sebesar Rp 50.000/siswa kelas IX didasarkan pada hasil kesepakatan bersama orang tua murid kelas IX digunakan untuk makan minum ringan siswa kelas IX yang mengikuti Asesment Sekolah,” beber Antonius.

Ketua Komite SMPN 1 Kuwus Barat ini kembali menerangkan, semua keputusan terkait sumbangan orang tua murid tersebut telah disepakati melalui rapat bersama Komite Sekolah.

“Termasuk Yohanes Sintus. Dia ikut menyetujui. Buktinya dia ikut memberi sumbangan uang 50 ribu,” tegas Antonius.

Antonius Konsa juga mengatakan, bahwa Yohanes Sintus merupakan salah  satu mantan pengurus Komite di SMPN 1 Kuwus Barat dengan jabatan Wakil Ketua Komite.

“Dari dulu aman-aman saja. Pak Yohanes Sintus ini mantan pengurus Komite. Dia ikut terlibat dalam kesepakatan sumbangan Komite bersama orang tua murid. Jadi sekarang mengapa dia protes. Itu yang saya rasa aneh,” tanya Antonius dengan penuh heran.

“Jadi apa yang dituduhkan Yohanes Sintus ini semuanya mengada-ada. Dia itu salah satu mantan pengurus komite sekaligus orang tua murid. Dia ikut terlibat semua dalam kesepakatan sumbangan dana pendidikan itu,” pungkas Antonius.

Sementara Wakil Kepala SMPN 1 Kuwus Barat Tadeus Tamur membantah tuduhan Yohanes Sintus yang menyebut dirinya pernah mengeluarkan istilah bahwa uang pembangunan yang dibebankan kepada 167 Siswa adalah bentuk Saka Wara Kolang [sebagai bentuk antisipasi orang tua siswa dalam mendukung proses belajar mengajar].

Baca Juga:  Divkum Media Info Labuan Bajo Siap Polisikan Oknum Guru Yang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

“Saya ini orang luar. Asal saya dari Rahong Utara. Jadi tidak mungkin saya menyebut sesuatu yang tidak saya tahu artinya. Jadi saya tidak pernah menyebut itu ( istilah Saka Wara Kolang,” tegas Wakasek Tadeus Tamur.

Ia menyebut, jumlah guru komite di SMPN 1 Kuwus Barat yaitu 13 orang. Mereka pun mendapat uang dari Komite tersebut beragam.

“Jadi teman-teman guru komite terima sesuai lama mengabdi. Ada yang mendapat 200 ribu, 400 ribu dan seterusnya sesuai lama mengabdi dan juga dilihat dari kemampuan uang,” beber Tadeus Tamur.

Wakasek Tadeus Tamur juga menjelaskan, kondisi dari kepala sekolah SMPN 1 Kuwus Barat saat ini sedang sakit.

“Jadi ibu kepsek saat ini sedang dalam keadaan tidak sehat. Sudah beberapa Minggu ini kondisinya tidak baik. Jadi dia menugaskan saya untuk membantu tugas di sekolah termasuk dalam urusan masalah ini,” tutupnya. **