INFOLABUANBAJO — Tuduhan pungutan liar (pungli) terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Kuwus Barat dibantah keras oleh pihak sekolah.
Sebagaimana diketahui, Kepala Sekolah SMPN 1 Biata Florida Setia, S. Ag dituduh telah melakukan pungli senilai ratusan juta oleh Yohanes Sintus, salah satu orang tua murid di Sekolah itu.
Sintus juga telah melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo. Kata dia, laporannya itu kini sedang diproses pihak Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas laporan yang dilakukan Yohanes Sintus ini, pihak SMPN 1 Kuwus Barat yang terdiri dari Kepala Sekolah yang dimandatkan ke Wakil Kepala Sekolah dan Ketua Komite langsung memberi bantahan keras terhadap laporan itu.
Bertempat di kantor sekolah pada Rabu (15/05), Antonius Konsa, Ketua Komite SMPN 1 Kuwus Barat dengan tegas menyebut semua laporan yang dituduhkan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Kuwus Barat Biata Florida Setia, S. Ag oleh Yohanes Sintus ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo tidak benar.
Terdapat empat poin yang menjadi penjelasan Ketua Komite SMPN 1 Kuwus Barat menanggapi laporan Yohanes Sintus.
Pertama, soal tuduhan pungutan liar uang Komite sebesar Rp 700.000/peserta didik yang dilakukan oleh Komite SMPN 1 Kuwus Barat adalah tidak Benar sebab, uang itu merupakan sumbangan yang diberikan oleh orang tua siswa kepada pihak sekolah.
“Sumbangan tersebut bukan ditetapkan oleh kepala sekolah, tapi merupakan hasil kesepakatan antara orang tua murid dalam rapat komite dan rapat komite yang dipimpin langsung oleh ketua komite beserta seluruh pengurus Komite termasuk Yohanes Sintus selaku wakil ketua komite untuk periode sebelumnya,” tegas Antonius Konsa.
Kedua, tuduhan terhadap pungutan uang Rp. 50.000/siswa kata Antonius Konsa, benar adanya, namun penggunaannya jelas yaitu untuk penggusuran tanah sekolah.
“Tetapi tidak lagi berlaku sampai sekarang. Sumbangan pembangunan sudah tidak ada sejak tahun pelajaran 2022/2023 sampai sekarang,” terang Konsa.
Ketiga, lanjut Antonius Konsa, terkait tuduhan terhadap pungutan untuk biaya Asesmen Sekolah juga tidak benar, apalagi tuduhan pungutan uang sebesar Rp 50.000/siswa kelas IX Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk biaya penyelenggaraan Asesmen Sekolah tahun 2024 juga tidak benar.
“Sumbangan sebesar Rp 50.000/siswa kelas IX didasarkan pada hasil kesepakatan bersama orang tua murid kelas IX digunakan untuk makan minum ringan siswa kelas IX yang mengikuti Asesment Sekolah,” beber Antonius.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







