INFOLABUANBAJO.ID — Sengketa tanah warisan di Kampung Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memanas. Kali ini, polemik tak hanya menyangkut perbedaan luas lahan antara klaim ahli waris dan sertifikat yang terbit, tetapi juga menyeret nama seorang anggota aktif Polres Manggarai Barat yang diduga ikut mengantar dokumen kontroversial.
Tim kuasa hukum 18 warga Nggoer, yang dipimpin Aldri Dalton Ndolu, menyebut adanya kejanggalan dalam dokumen bertanggal 18 Januari 2026 berjudul “Surat Pernyataan Penegasan Kembali”. Dokumen itu, kata Dalton, diantar oleh seorang warga Kampung Lo’ok berinisial H kepada seorang fungsionaris adat Desa Golo Mori bernama Sawa.
Menurut Dalton, surat tersebut diketik rapi dengan bahasa formal dan terminologi hukum yang tidak lazim digunakan dalam komunikasi adat setempat. Persoalannya, Sawa disebut tidak bisa membaca maupun menulis. “Ini menimbulkan dugaan kuat ada pihak lain yang mengarsitek dan mengarahkan isi surat,” ujar Dalton dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin, 23 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecurigaan bertambah ketika Sawa, seusai membubuhkan tanda tangan, meminta agar isi surat dibacakan ulang di hadapan keluarganya karena tidak memahami substansinya. Permintaan itu, menurut kuasa hukum, tidak direspons.
Substansi surat itulah yang kini menjadi pangkal sengketa. Dalam dokumen tersebut tercantum luas tanah mencapai 6,2 hektare. Padahal, menurut 18 ahli waris, tanah warisan di Pantai Nggoer hanya seluas 4,2 hektare. Selisih dua hektare itu dinilai signifikan.
“Angka 6,2 hektare jelas berbeda jauh dengan riwayat penguasaan tanah yang diketahui warga Nggoer. Ini inti keberatan klien kami,” kata Dalton.
Yang membuat perkara semakin kompleks, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan sengketa dengan total luas 6,2 hektare telah terbit lebih dahulu. Kuasa hukum mempertanyakan urgensi pembuatan “Surat Pernyataan Penegasan Kembali” tersebut. “Untuk apa surat dibuat ketika sertifikat sudah terbit? Ini menimbulkan kesan ada kepanikan atau upaya pembenaran administratif,” ujarnya.
Sawa menyebut tiga orang hadir saat pengantaran dokumen: H, warga Lo’ok; F, anggota polisi aktif di Polres Manggarai Barat; dan S, warga Compang Ra’ong. Nama F inilah yang kini menjadi sorotan.
Dalton menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur. “Dalam waktu dekat kami ajukan pengaduan resmi ke Propam Polda NTT,” katanya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






